Biadab, Seorang Ayah di Dumai Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak Kelas II SD

- Editorial Team

Sabtu, 3 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dumai, TRIBRATA TV

Biadab, seorang ayah di Kota Dumai, Riau tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur berulangkali. Kejadian mengenaskan ini terungkap setelah korban mengadu ke neneknya.

Pelaku, A (29) warga Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Dumai pada 7 Maret 2025 lalu.

Dalam laporannya, ibu kandung korban menyatakan, korban mengaku telah disetubuhi pelaku yang tidak lain ayah kandungnya sendiri sejak kelas 2 SD. Selama ini korban tinggal bersama ayahnya dan ibu tirinya.

BACA JUGA  Pergoki Sedang Bermesraan, Dua Pria ini Justru Rudapaksa Anak Bawah Umur

Setiap kali hendak menyetubuhi korban, pelaku selalu mengancam dengan menggunakan pisau cutter. Modusnya dengan meminta korban memijit kaki pelaku agar diberi uang jajan.

Mendapat laporan ini tim Unit PPA segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Sukarela Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.

Polisi mengamankan barang bukti berupa baju lengan panjang bermotif kotak – kotak, berwarna warna warni, rok panjang, berwarna pink, celana. dalam bermotif bunga, berwarna cream dan pisau cutter, berwarna coklat.

BACA JUGA  Gauli Anak Dibawah Umur, Remaja Tanjungbalai Ditangkap di Medan

Pelaku dijerat Pasal 76d jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Tentang Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur dengan pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun. (Situmorang)

BACA JUGA  Bawa Lari dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria 25 Tahun Diringkus Polresta Kendari

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru