Dumai, TRIBRATA TV
Biadab, seorang ayah di Kota Dumai, Riau tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur berulangkali. Kejadian mengenaskan ini terungkap setelah korban mengadu ke neneknya.
Pelaku, A (29) warga Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Dumai pada 7 Maret 2025 lalu.
Dalam laporannya, ibu kandung korban menyatakan, korban mengaku telah disetubuhi pelaku yang tidak lain ayah kandungnya sendiri sejak kelas 2 SD. Selama ini korban tinggal bersama ayahnya dan ibu tirinya.
Setiap kali hendak menyetubuhi korban, pelaku selalu mengancam dengan menggunakan pisau cutter. Modusnya dengan meminta korban memijit kaki pelaku agar diberi uang jajan.
Mendapat laporan ini tim Unit PPA segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Sukarela Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.
Polisi mengamankan barang bukti berupa baju lengan panjang bermotif kotak – kotak, berwarna warna warni, rok panjang, berwarna pink, celana. dalam bermotif bunga, berwarna cream dan pisau cutter, berwarna coklat.
Pelaku dijerat Pasal 76d jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Tentang Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur dengan pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









