Kampar, TRIBRATA TV
Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku narkoba di depannya rumahnya bersama 8 paket sabu-sabu dengan berat 1,24 Gram pada Kamis (4/12/2025) sekira pukul 00.30 WIB.
Pelaku adalah NA (37) warga Dusun Beringin Sari Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang. “Pelaku kita tangkap berkat laporan masyarakat karena banyaknya peredaran narkoba di wilayah Desa Bukit Payung,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Selasa (10/12/2025).
Penangkapan usai Tim Opsnal mendapatkan informasi maraknya peredaran Nnarkoba. “Tim langsung melakukan penyelidikan dan terlihat pelaku sedang berada didepan rumahnya dengan gerak gerik mencurigakan,” terang Kasat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat ditemukan botol bekas minyak rambut warna putih hijau yang berisikan 8 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip yang disimpan dibelakang pintu kamar rumah kontrakannya.
“Saat diintrogasi pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari SI di Lapangan Bola Kaki Dusun Koto Kelurahan Pasir Sialang,”ujar Kasat.
Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke polres kampar untuk di proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Markus Sinaga. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









