Simpan 8 Paket Sabu dalam Botol Minyak Rambut, Warga Desa Bukit Payung Diciduk Polisi

- Editorial Team

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar, TRIBRATA TV

Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku narkoba di depannya rumahnya bersama 8 paket sabu-sabu dengan berat 1,24 Gram pada Kamis (4/12/2025) sekira pukul 00.30 WIB.

Pelaku adalah NA (37) warga Dusun Beringin Sari Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang. “Pelaku kita tangkap berkat laporan masyarakat karena banyaknya peredaran narkoba di wilayah Desa Bukit Payung,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Selasa (10/12/2025).

BACA JUGA  Jaringan Aceh-Jakarta, Poldasu Tangkap Kurir Sabu 13 Kg

Penangkapan usai Tim Opsnal mendapatkan informasi maraknya peredaran Nnarkoba. “Tim langsung melakukan penyelidikan dan terlihat pelaku sedang berada didepan rumahnya dengan gerak gerik mencurigakan,” terang Kasat.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat ditemukan botol bekas minyak rambut warna putih hijau yang berisikan 8 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip yang disimpan dibelakang pintu kamar rumah kontrakannya.

“Saat diintrogasi pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari SI di Lapangan Bola Kaki Dusun Koto Kelurahan Pasir Sialang,”ujar Kasat.

BACA JUGA  Polsek Labuhan Ruku Kembali Tangkap Bandar Narkoba

Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke polres kampar untuk di proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Markus Sinaga. (Situmorang)

BACA JUGA  Dua Bulan Operasi, Polresta Balikpapan Sita Narkoba Senilai Rp2,6 M

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB

Sumatera Utara

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Minggu, 19 Jul 2026 - 08:18 WIB