Balikpapan, TRIBRATA TV
Komitmen Polresta Balikpapan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di awal tahun 2026 membuahkan hasil signifikan. Dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2026, Korps Bhayangkara berhasil mengungkap 44 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 44 tersangka.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yoshimata J.S. Manggala, Kamis (26/2/2026) mengungkapkan fakta mencengangkan, dari puluhan tersangka yang diamankan, 30 di antaranya merupakan kelompok usia muda atau Generasi Z (18-29 tahun).
Hal ini menempatkan pemuda sebagai kelompok yang paling rentan terhadap jeratan barang haram tersebut.
Sita Barang Bukti Senilai Rp2,6 Miliar
Dalam operasi intensif selama dua bulan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai ekonomis yang fantastis, mencapai Rp2.678.215.000.
Rincian barang bukti yang disita meliputi:
* Sabu: 1.079,01 gram (1,07 kg).
* Ekstasi: 1.319 butir.
* Tembakau Gorilla (Sinte): 8,1 gram. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







