Ditresnarkoba Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika

- Editorial Team

Sabtu, 7 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar memusnahkan barang bukti narkotika
berupa Ganja 1,5 kilogram dan pil Ekstasi sebanyak 9.497 butir, Jum’at (6/10/2023).

Barang bukti ini hasil kerja keras pengungkapan dari Tim Interdiksi Terpadu Kalbar yakni Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea Dan Cukai Kalbagbar, Kanwil Kemenkumham Kalbar, BNN Kalbar, Kodam XII Tanjung Pura.

Tim Interdiksi Terpadu Kalbar juga berhasil menangkap 2 tersangka. Hal ini dikatakan Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda melalui PS Kasubdit 2, Kompol Agus Dwi Cahyono. Ia mengatakan terdapat 2 TKP dalam ungkap kasus kali ini.

BACA JUGA  Video: Polsek Patumbak Musnahkan 40 Kg Ganja

“TKP pertama, Tim Prediksi terpadu Polda Kalbar mendapatkan laporan dari pihak Lion Parcel terkait adanya barang kiriman dari Medan yang diduga Narkotika jenis ganja yang akan dikirim ke alamat sekitaran Mesjid Jami Kesultanan Pontianak, kemudian Tim berkerja sama dengan seorang karyawan pengantar paket, sesampainya di sekitaran mesjid dengan penerima Maulana tidak bisa dihubungi selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda kalbar,” jelasnya.

BACA JUGA  Polisi Perbatasan Gagalkan Penyelundupan 2,8 Kg Ganja dari PNG

Kemudian di TKP kedua, Kost yang beralamat di Jalan Kalimantan Kecamatan Singkawang Tengah. Pelaku ditangkap pada hari Sabtu 23 September 2023.

“Petugas menangkap 2 tersangka berinisial HP, dan WA yang merupakan residivis, dan 1 orang DPO,” kata Agus.

Dengan pemusnahan barang bakti ini berhasil menyelamatkan 22.006 jiwa. (Hasan)

BACA JUGA  20,7 Kg Sabu, 4,5 Kg Ganja dan Ribuan Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Polda Sulsel

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!