Ditresnarkoba Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika

- Editorial Team

Sabtu, 7 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar memusnahkan barang bukti narkotika
berupa Ganja 1,5 kilogram dan pil Ekstasi sebanyak 9.497 butir, Jum’at (6/10/2023).

Barang bukti ini hasil kerja keras pengungkapan dari Tim Interdiksi Terpadu Kalbar yakni Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea Dan Cukai Kalbagbar, Kanwil Kemenkumham Kalbar, BNN Kalbar, Kodam XII Tanjung Pura.

Tim Interdiksi Terpadu Kalbar juga berhasil menangkap 2 tersangka. Hal ini dikatakan Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda melalui PS Kasubdit 2, Kompol Agus Dwi Cahyono. Ia mengatakan terdapat 2 TKP dalam ungkap kasus kali ini.

BACA JUGA  Tanam Ganja Dalam Pot di Atas Loteng, 5 Orang Ditangkap Polisi

“TKP pertama, Tim Prediksi terpadu Polda Kalbar mendapatkan laporan dari pihak Lion Parcel terkait adanya barang kiriman dari Medan yang diduga Narkotika jenis ganja yang akan dikirim ke alamat sekitaran Mesjid Jami Kesultanan Pontianak, kemudian Tim berkerja sama dengan seorang karyawan pengantar paket, sesampainya di sekitaran mesjid dengan penerima Maulana tidak bisa dihubungi selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda kalbar,” jelasnya.

BACA JUGA  Video: Polrestabes Medan Amankan 1 Ton Ganja di Bawah Fly Over Jamin Ginting

Kemudian di TKP kedua, Kost yang beralamat di Jalan Kalimantan Kecamatan Singkawang Tengah. Pelaku ditangkap pada hari Sabtu 23 September 2023.

“Petugas menangkap 2 tersangka berinisial HP, dan WA yang merupakan residivis, dan 1 orang DPO,” kata Agus.

Dengan pemusnahan barang bakti ini berhasil menyelamatkan 22.006 jiwa. (Hasan)

BACA JUGA  Brimob Kalbar Berbagi Kebahagiaan Antar Sesama Umat Manusia

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru