PT Salim Ivomas Pratama Tbk Digugat di PN Medan

- Editorial Team

Selasa, 10 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

PT Salim Ivomas Pratama Tbk digugat Joni sebesar Rp294.261.364 karena melakukan PHK sepihak. Gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Medan.

“Kita akan mengajukan jawaban kepada pihak perusahaan pada sidang hari Kamis, 12 Nopember 2020 mendatang,” kata Jonni Silitonga SH, MH, pengacara Jonni, Selasa (10/11/2020).

Menurut Jonni Silitonga gugatan ini mereka ajukan berdasarkan surat anjuran mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang Nomor: 137/DK-2 PHI/DS/2020, tertanggal 15 Juni 2020. Dalam anjuran itu, PT.Salim Ivomas Pratama Tbk, harus memberikan uang pergantian hak kepada Joni sesuai Pasal 168 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan.

BACA JUGA  PN Medan Apresiasi Polisi Ungkap Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Namun anjuran itu ditolak perusahaan sehingga Joni mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan. “Karena Disnaker telah keluarkan anjuran namun ditolak, agar ada kepastian hukum, kita ajukan gugatan,” tandas Jonni Silitonga.

Pemberhentian kliennya, kata Jonni tidak sesuai dengan UU yang berlaku. Sebab kliennya tidak masuk kerja disebabkan menderita sakit yang dibuktikan dengan sejumlah surat keterangan dari beberapa rumah sakit antara lain RSU Sari Mutiara Lubuk Pakam dan RS Columbia Asia Medan.

“Klien kita dianggap mengundurkan diri padahal ia telah memberikan surat keterangan dari rumah sakit,” kata Jonni Silitonga didampingi Samsul Aripin Silitonga.

BACA JUGA  Terdakwa Penganiayaan Dituntut 4 Bulan, Korban: Masa Lebih Tinggi Tuntutan Penganiaya Kucing?

Hal ini juga bertentangan dengan Perjanjian Bersama periode 2019-2000 dalam Pasal 28 yang menyepakati pekerja yang bermaksud mengundurkan diri wajib mengajukan surat permohonan pengunduran diri, sementara Joni tidak pernah mengajukan surat itu.

Joni, warga Lingk III, Jalan Galang Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang diketahui telah bekerja di perusahaan itu sejak 1 Maret 2005 dengan posisi terakhir sebagai Spareparts PCAM WH Truck Seale Secht.

Ia tidak bekerja selama 34 hari sejak 26 Desember 2019 sampai dengan 30 Januari 2020 karena menderita sakit.

BACA JUGA  Diduga PHK Sepihak, PT Kianho Siantar Toba Logistik Abaikan Hak Pekerja yang Telah Mengabdi 30 Tahun

“Kami berharap pengadilan akan memberikan keadilan untuk klien kami,” pungkas Jonni Silitonga. (red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB