Toba, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa) menyosialisasi peran kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, Kamis (10/6/2021) di Pendopo Kantor Bupati Toba.
Dalam sosialisasi ini juga diperkenalkan program baru “Kotak Pintar atau KOPI” bagi jajaran ASN, Kadis, OPD hingga tingkat desa. Program ini akan mempermudah masyarakat menyampaikan laporan pengaduan dan sosialisasi hukum.
Bupati Toba diwakili Wakil Bupati, Tonny Simanjuntak mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Sebab jajaran Pemkab Toba, mulai dari OPD hingga tingkat desa harus memiliki pemahaman terkait masalah hukum.
“Kita perlu bersinergi untuk mencapai Kesejahteraan masyarakat. Hadirnya KOPI akan semakin mempermudah masyarakat melapor di kantor camat,”tegas Tonny.
Ia berharap program KOPI dapat digunakan dengan sebaik-baiknya dalam upaya pencegahan korupsi demi mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Toba.
Sementara Kajari Tobasa, Beringin Pasaribu mengatakan kegiatan ini untuk memberikan penerangan hukum kepada para ASN, OPD hingga tingkat desa dalam mencegah korupsi.
“Pencegahan korupsi sangat penting dan apabila tidak bisa dihindari, jangan salahkan Kasipidsus akan menindak,” ujarnya.
Menurutnya “KOPI” akan diletakkan di 16 kantor kecamatan dengan tujuan agar masyarakat desa yang terpencil bisa bertanya, melapor atau diskusi masalah hukum.
“Ini mungkin pertama kali di Indonesia,” tandasnya.
Hal senada dikatakan Setdakab Toba, Sudi Murphi Sitorus. “Kotak pintar akan berguna dan bermanfaat. Apabila memberikan laporan agar dicantumkan identitas lengkap,” ujarnya.
Tampil sebagai pembicara, Kasiintel, Gilbeth Sitindaon, Kasipidsus Richard Sembiring, didampingi Kacab Porsea Jeffri Simamora.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Inspektorat, para kepala OPD, 16 Kecamatan dan pendamping desa. (Berlin Yebe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









