Jual Sabu, Oknum ASN Ditangkap Polres Tanjungpinang

- Editorial Team

Selasa, 22 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan seorang oknum honorer dan ASN yang terlibat jual beli narkoba.

Bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya yang membawa sabu akan memasuki kamar sebuah hotel di km 6, Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Minggu (6/9/2020).

Tak butuh waktu lama petugas berhasil menangkap dan menggeledah LH yang mengaku sebagai karyawan honorer pada salah satu kantor Pemerintah Provinsi Kepri. Disaksikan security hotel, polisi menemukan barang bukti berupa paket sabu dari dalam saku celana tersangka dengan berat kotor 0.21 gram, dan HP merk Vivo.

BACA JUGA  Tiga Pencuri Diringkus Tekab Polsek NA IX-X

Kepada petugas, LH mengaku sabu tersebut miliknya yang dibeli dari AF, seorang ASN yang bekerja di salah satu kantor dinas Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Dari informasi itu, polisi menangkap AF saat sedang berada di rumahnya Perumahan Taman Griya Lestari Kota Tanjungpinang.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 12 paket zabu dengan total berat kotor 3,9 gram, timbangan digital, seeperangkat alat hisab sabu/Bong, bundle plastik bening, gunting stainless, Hp merk Vivo dan kotak warna Silver yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Saat diinterogasi, tersangka AF mengaku sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang yang hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO).

BACA JUGA  Terlibat Mafia Tanah, Polres Batu Bara Tahan Seorang Kades

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, menjelaskan kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil tes urine kedua tersangka positif menggunakan narkoba” terang Kasat.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 112 ay (2), 114 ay (2) jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun ke atas” jelasnya.

Ia menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (M.holul)

BACA JUGA  Miliki 11 Paket Sabu, Maradona Diringkus Polres Tanah Karo

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru