Kejari Tobasa Tetapkan 6 Tersangka Kasus Festival Kayak Internasional 2017

- Editorial Team

Rabu, 16 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toba, TRIBRATA TV

Acara Festival Kayak Maraton Internasional 2017 yang diselenggarakan tanggal 25-27 Juli 2017 di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), turut meninggalkan jejak. Kejari Tobasa menetapkan 6 tersangka atas kasus Pengadaan Barang dan Jasa APBD pada Dinas Pariwisata Kabupaten Toba tahun 2017, Rabu (16/9/2020).

Sebelumnya pada Senin 11 Agustus 2020, 3 perahu kayak dari total 6 perahu kayak yang berlogokan Bank Sumut dan Pemkab Tobasa disita petugas Kejari Tobasa.

Menurut Kajari Tobasa Dr.Robinson Sitorus melalui Kasi Intel Gilbeth Sitindaon didampingi Kasi Pidsus Richard Sembiring, kasus ini bermula dari pengadaan perahu kayak untuk acara Festival Kayak Marathon Tahun 2017 yang diselenggarakan Dinas Pariwisata. Anggarannya bersumber dari APBD Tobasa 2017 dengan pagu Rp200 juta.

BACA JUGA  Disdik Tanjungbalai Didemo, Diduga Sarat Korupsi

“Saat ini masih proses penyidikan dengan 6 tersangka yakni, US, Kadis Pariwisata Tobasa tahun 2017, SS, Direktur CV CSU dan NT Wadir CV CSU, ST dan AL pejabat PPHP dan HB selaku PPTK, ” kata Gilbeth.

Keenam tersangka dikenakan UU Tipikor Tahun 1999, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

BACA JUGA  Kejari Humbahas Sudah Terima SPDP Perkara Suami Mutilasi Istri

Dari pemeriksaan terungkap penyelenggara kegiatan dari Dinas Pariwisata tidak bisa membuktikan anggaran pembelian perahu kayak berasal dari dana mana. Selain pagu Rp200 juta, panitia juga menerima bantuan dana dari pihak lain sekitar Rp320 jutaan yang berasal dari Bank Sumut Rp100 juta dan PT Inalum Rp50 juta serta beberapa perusahaan lain.

Diketahui perahu kayak yang dibeli, 3 perahu single dan 3 perahu double.

“Para tersangka belum ditahan karena koperatif dan berada di wilayah Toba, jika BAP lengkap akan dilakukan penahanan,” kata Gilbeth. (Berlin Yebe)

BACA JUGA  Kejari: RKPD Taput 2022 Harus Perhatikan Rambu-rambu Hukum

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru