Kadis Naker Medan Janji Panggil Manajemen PT United Rope Pekan Depan

Di PHK Massal, Puluhan Karyawan PT United Rope Datangi Disnaker Medan

- Editorial Team

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadis Naker) Kota Medan, Ramaddan, SKM., MKM berjanji akan membantu menyelesaikan permasalahan PHK massal karyawan PT United Rope.

“Memang sudah terdapat beberapa kali kami menerima pengaduan karyawan PT. United Rope terkait masalah yang berbeda beda dan sudah ada kesepakatan sehingga kami pikir sudah selesai tapi ternyata berlarut-larut juga,” katanya di hadapan sekitar 70 an karyawan yang datang ke Kantor Disnaker Medan Jalan Wahid Hasyim, Rabu, 10 Juni 2026.

Dikatakannya, seluruh tuntutan karyawan PT United Rope akan ditindak lanjuti secepatnya. “Kami berharap nanti ada kesepakatan yang memang tidak merugikan keduabelah pihak,” ujarnya.

Ia juga minta agar para karyawan yang terkena PHK massal sebanyak kurang lebih 700 orang tetap semangat dan kompak agar tidak ada orang yang memanfaatkan situasi ini.

“Bapak-ibu jangan khawatir karena ini sudah menjadi atensi saya, jadi kami akan mendalami secara komperhensif apalagi ini bukan satu dua orang tetapi terkait nasib ratusan orang,” katanya lagi.

BACA JUGA  Temuan 10 Ton Limbah B3 di RS Sri Pamela Tebing Tinggi Disoal

Kadis Naker berjanji akan memproses pengaduan para karyawan semua sesuai dengan tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku dan juga berjanji akan segera memanggil pihak perusahaan.

“Jika perlu kami akan turun langsung ke perusahaan,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.

Pada kesempatan itu, Ramaddan menjanjikan akan memanggil pihak PT United Rope pada Senin, 15 Juni 2026 mendatang. “Kita minta seluruh karyawan yang menolak pesangon 0,5 ketentuan untuk hadir agar kita mediasikan dengan perusahaan,” ucap Ramaddan.


Sebelumnya, puluhan karyawan yang didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Gindo Nadapdap & Associates ini menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pemutusan hubungan kerja sepihak.

Para karyawan menyampaikan mereka datang karena menolak PHK massal yang efektif sejak tanggal 10 Juni 2026. PHK tersebut disampaikan pihak perusahaan melalui Surat Nomor : 02/P2PHK/UR/VI/2026 hal : Pemberitahuan Penutupan Perusahaan dan Pemutusan Hubungan Kerja.

BACA JUGA  Sambut Aksi Demo, Bupati Batu Bara: Tanpa Demo Sudah Jadi Atensi Perbaikan Jalan

Karyawan mengatakan terdapat beberapa tawaran penyelesaian yang diajukan oleh perusahaan melalui hasil perundingan Bipartit dengan perwakilan pengurus serikat buruh / serikat pekerja. Diantaranya disepakati bahwa pembayaran hak dilakukan dengan ketentuan 0.5 kali ketentuan dan dibayar dengan cara menyicil sebanyak 6 kali.

“‘Juga ada tawaran apa bila kami mau menerima uang sejumlah Rp20 juta nanti akan dipekerjakan kembali dengan status Pekerja Harian Lepas,” kata seorang karyawan.

Atas putusan penyelesaian itu, Kuasa Hukum para karyawan, Saiful Amri, SH menyatakan penolakannya.

“Kami menolak dengan tegas karena para karyawan sudah sangat lama bekerja. Jika alasan perusahaan merugi, kami tidak percaya karena sebelumnya perusahaan tidak pernah dilakukan pengauditan oleh auditor eksternal,” tegas Amri.

Ia berharap Dinas Tenaga Kerja Kota Medan secara tegas membela hak-hak pekerja sehingga mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan dan layak.

BACA JUGA  Beli Mobil Dinas Bupati Samosir Rp3,1 M, KMMSPD Akan Demo

“Kami mohon bapak Kepala Dinas bisa menjembatani permasalahan ini sehingga ratusan pekerja yang sudah mengabdi bertahun-tahun di PT United Rope bisa memperoleh haknya sesuai peraturan,” tutupnya.

Atas langkah cepat Disnaker Kota Medan yang sudah menjadwalkan pertemuan dengan manajemen PT United Rope, para karyawan menyambut dengan gembira. Mereka berharap pertemuan itu nantinya akan menghasilkan putusan yang sesuai yang berlaku. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Meriahkan Hari Jadi Ke 19, Extrim Padang Lawas Gelar Trail Adventure 3, Total Hadiah RP 50 Juta
Hadir di Tengah Masyarakat, Polres Tebing Tinggi Dukung Tabligh Akbar Majelis Taklim Muslimah Dambaan
Sorta Siahaan, Anggota DPRD Sumut Perjuangkan Ribuan Kilogram Benih Bawang Merah dan Pupuk untuk Petani Tanjungan
Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba
Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:42 WIB

Meriahkan Hari Jadi Ke 19, Extrim Padang Lawas Gelar Trail Adventure 3, Total Hadiah RP 50 Juta

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:33 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Polres Tebing Tinggi Dukung Tabligh Akbar Majelis Taklim Muslimah Dambaan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:22 WIB

Sorta Siahaan, Anggota DPRD Sumut Perjuangkan Ribuan Kilogram Benih Bawang Merah dan Pupuk untuk Petani Tanjungan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:09 WIB

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB