Kadis Naker Medan Janji Panggil Manajemen PT United Rope Pekan Depan

Di PHK Massal, Puluhan Karyawan PT United Rope Datangi Disnaker Medan

- Editorial Team

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadis Naker) Kota Medan, Ramaddan, SKM., MKM berjanji akan membantu menyelesaikan permasalahan PHK massal karyawan PT United Rope.

“Memang sudah terdapat beberapa kali kami menerima pengaduan karyawan PT. United Rope terkait masalah yang berbeda beda dan sudah ada kesepakatan sehingga kami pikir sudah selesai tapi ternyata berlarut-larut juga,” katanya di hadapan sekitar 70 an karyawan yang datang ke Kantor Disnaker Medan Jalan Wahid Hasyim, Rabu, 10 Juni 2026.

Dikatakannya, seluruh tuntutan karyawan PT United Rope akan ditindak lanjuti secepatnya. “Kami berharap nanti ada kesepakatan yang memang tidak merugikan keduabelah pihak,” ujarnya.

Ia juga minta agar para karyawan yang terkena PHK massal sebanyak kurang lebih 700 orang tetap semangat dan kompak agar tidak ada orang yang memanfaatkan situasi ini.

“Bapak-ibu jangan khawatir karena ini sudah menjadi atensi saya, jadi kami akan mendalami secara komperhensif apalagi ini bukan satu dua orang tetapi terkait nasib ratusan orang,” katanya lagi.

BACA JUGA  Rokok Ilegal Marak, Ratusan Buruh PT.STTC 'Gempur' Bea Cukai

Kadis Naker berjanji akan memproses pengaduan para karyawan semua sesuai dengan tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku dan juga berjanji akan segera memanggil pihak perusahaan.

“Jika perlu kami akan turun langsung ke perusahaan,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.

Pada kesempatan itu, Ramaddan menjanjikan akan memanggil pihak PT United Rope pada Senin, 15 Juni 2026 mendatang. “Kita minta seluruh karyawan yang menolak pesangon 0,5 ketentuan untuk hadir agar kita mediasikan dengan perusahaan,” ucap Ramaddan.


Sebelumnya, puluhan karyawan yang didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Gindo Nadapdap & Associates ini menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pemutusan hubungan kerja sepihak.

Para karyawan menyampaikan mereka datang karena menolak PHK massal yang efektif sejak tanggal 10 Juni 2026. PHK tersebut disampaikan pihak perusahaan melalui Surat Nomor : 02/P2PHK/UR/VI/2026 hal : Pemberitahuan Penutupan Perusahaan dan Pemutusan Hubungan Kerja.

BACA JUGA  Emak-emak di Kisaran Geruduk 2 Lokasi Judi

Karyawan mengatakan terdapat beberapa tawaran penyelesaian yang diajukan oleh perusahaan melalui hasil perundingan Bipartit dengan perwakilan pengurus serikat buruh / serikat pekerja. Diantaranya disepakati bahwa pembayaran hak dilakukan dengan ketentuan 0.5 kali ketentuan dan dibayar dengan cara menyicil sebanyak 6 kali.

“‘Juga ada tawaran apa bila kami mau menerima uang sejumlah Rp20 juta nanti akan dipekerjakan kembali dengan status Pekerja Harian Lepas,” kata seorang karyawan.

Atas putusan penyelesaian itu, Kuasa Hukum para karyawan, Saiful Amri, SH menyatakan penolakannya.

“Kami menolak dengan tegas karena para karyawan sudah sangat lama bekerja. Jika alasan perusahaan merugi, kami tidak percaya karena sebelumnya perusahaan tidak pernah dilakukan pengauditan oleh auditor eksternal,” tegas Amri.

Ia berharap Dinas Tenaga Kerja Kota Medan secara tegas membela hak-hak pekerja sehingga mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan dan layak.

BACA JUGA  35 Anggota DPRD Tapanuli Utara Terima Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

“Kami mohon bapak Kepala Dinas bisa menjembatani permasalahan ini sehingga ratusan pekerja yang sudah mengabdi bertahun-tahun di PT United Rope bisa memperoleh haknya sesuai peraturan,” tutupnya.

Atas langkah cepat Disnaker Kota Medan yang sudah menjadwalkan pertemuan dengan manajemen PT United Rope, para karyawan menyambut dengan gembira. Mereka berharap pertemuan itu nantinya akan menghasilkan putusan yang sesuai yang berlaku. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Sinergi UHC Pemkab Taput bersama BPJS Kesehatan Sibolga Tingkatkan Layanan Kesehatan
Putera Puteri Pemulihan Sumut Audiensi Bareng Fokus RNI ke BNNK Deli Serdang
‎Eks Sekum PGIW-SU Prihatin Ada Pihak Ingin Rebut Gereja: Satu Batupun Tiada dari USU Bangun Itu
Skandal Pembangkangan!, DPRD Labuhanbatu ‘Diludahi’
‎Seorang Jurnalis di Sumut Raih Gelar Doktor, Disertasinya Terkait Citra Polri
Majelis-Jemaat Gereja Oikoumene USU Siap Martir Melawan Ketidakadilan
Serah Terima 70 Kunci Huntap Dolok Nauli: Pemkab Taput Minta Warga Jaga Kekompakan dan Kebersihan
Sinergi Pemerintah dan Gereja, Bupati Taput Ajak Umat Katolik Jadi Garam dan Terang Masyarakat

Berita Lainnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:32 WIB

Kadis Naker Medan Janji Panggil Manajemen PT United Rope Pekan Depan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:42 WIB

Putera Puteri Pemulihan Sumut Audiensi Bareng Fokus RNI ke BNNK Deli Serdang

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:56 WIB

‎Eks Sekum PGIW-SU Prihatin Ada Pihak Ingin Rebut Gereja: Satu Batupun Tiada dari USU Bangun Itu

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:19 WIB

Skandal Pembangkangan!, DPRD Labuhanbatu ‘Diludahi’

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:41 WIB

‎Seorang Jurnalis di Sumut Raih Gelar Doktor, Disertasinya Terkait Citra Polri

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Kadis Naker Medan Janji Panggil Manajemen PT United Rope Pekan Depan

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:32 WIB