Medan, TRIBRATA TV
Rencana pengosongan gedung Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Gereja Oikoumene terkesan dipaksakan oleh rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) Kota Medan memasuki babak baru.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara, melalui Ketuanya, Dedy Mauritz Simanjuntak kepada sejumlah wartawan mengatakan agar Menteri Agama Nasaruddin Umar atau Staf khusus Kemenag Gugun Gumelar turun ke Sumatera Utara karena dinilai proaktif dalam menyelesaikan persoalan pelarangan ibadah.
”Kepada Menteri Agama, kami lihat Staf Khusus Kemenag sangat proaktif di dalam menyelesaikan persoalan-persoalan pelarangan ibadah, tolong perhatikan Gereja Oikoumene USU yang ada di Kota Medan ini, datang dan lihatlah kemari. Kami percaya ada titik temu ketika pihak yang punya otoritas duduk bersama kami menyelesaikan persoalan ini,” pinta Dedy Mauritz, Selasa (26/6/2026).
Adapun alasan rektorat USU mengosongkan Gereja untuk merenovasi gedung yang berada di komplek perumahan dosen Jalan Dr. Sumarsono No 66, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan akan dikosongkan dengan tenggat waktu 25 Mei 2026.
Rektorat USU, melalui Wakil Rektor (Warek) Bidang Perencanaan, Infrastruktur dan Bisnis, Muhammad Anggia Muchtar terkesan menekan pimpinan Gereja, yaitu jika tidak mengosongkan gedung sampai tanggal 25 Mei 2025, maka pihak kampus akan mengambil langkah penertiban lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan rektorat USU melalui surat resminya bernomor 12667/UN5/WR4/R4/PL.02.02/2026, tertanggal 21 Mei 2026, perihal Peringatan Kedua Pengosongan Gedung Chapel USU, ditujukan kepada Pimpinan Gereja Oikoumene USU, Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th, M.Div.
”Kami mengingatkan kembali agar saudara segera melaksanakan pengosongan ruangan dimaksud, paling lambat pada tanggal 25 Mei 2026, dengan tetap berkoordinasi bersama Pengurus Persekutuan Iman Warga Kristen Kampus (PIWK) USU,” demikian bunyi surat tersebut yang dikutip TRIBRATA TV, Senin (25/5/2025).
Saking mendesaknya, rektorat USU bahkan tidak memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang tengah berkonflik untuk menyelesaikan permasalahan internal gereja, seperti mediasi yang berimbang dan beradab demi mencari memperoleh win win solution.
Sementara itu, Direktur Direktorat Humas, Promosi dan Protokoler Universitas Sumatera Utara (USU), Elmeida Effendy tidak bersedia menjawab lebih jauh terkait polemik yang saat ini terjadi di POUK Gereja Oikoumene USU.
Kepada wartawan, Elmeida Effendy tidak ‘berani’ menjawab pertanyaan menohok dari awak media, bila terjadi gesekan atau kekerasan dalam upaya pengosongan Gereja Oikoumene siapa yang akan bertanggungjawab, apakah pihak rektorat USU bertangggung jawab?.
Hingga saat ini, Elmeida Effendy tidak memberikan pernyataan dan lebih memilih bungkam. Hal tersebut dapat dimaklumi lantaran sebelumnya telah disampaikan bahwa tidak sesederhana itu untuk mengusir atau mengosongkan gereja yang sudah puluhan tahun berdiri melayani umat.
Pengosongan gereja yang seolah dipaksakan, kini menimbulkan ragam persepsi negatif dan tanya tanya besar di tengah masyarakat, khususnya, pengurus gereja, para majelis, dan ratusan jemaat. Sebab, telah diminta sebelumnya agar tidak ada penutupan gereja, seperti yang terjadi pada 10-11-12 April 2026 lalu.
Saat itu, gereja ditutup menggunakan seng dan digembok, ajaibnya saat penutupan juga dikawal oleh Security Universitas Sumatera Utara tengah malam. Warga jemaat keberatan dan membongkarnya kembali karena dinilai tidak manusiawi.
Pengosongan gereja dengan dalih merenovasi, tidak membuat masyarakat percaya begitu saja, terutama bagi pimpinan gereja, para majelis dan jemaat. Karena diduga kuat rencana itu hanya akal bulus segelintir orang tertentu.
Pasalnya, sampai saat ini pihak gereja tidak pernah diberitahu atau sosialisasikan. Oleh karena itu, pimpinan gereja, majelis dan jemaat merasa terintimidasi dan terzolimi.
Desakan pengosongan gereja sudah dua kali dilakukan oleh rektorat USU lewat surat resmi. Surat pertama bernomor 11873/UN5/WR4/R4/PL.02.02/2026 dilayangkan tanggal 11 Mei 2026. Kemudian Surat kedua tertanggal 21 Mei 2026. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









