18 Warga Terduga Pencurian Kabel Sepakat Damai Lewat RJ

- Editorial Team

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TRIBRATA TV

Proses hukum 18 warga yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel di kawasan Jalan Martadinata, Ancol, Jakarta Utara, akhirnya diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Kesepakatan damai dicapai pada Rabu, 4 Juni 2025, setelah melalui mediasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Perwakilan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), selaku pihak pelapor, menyatakan penyelesaian secara kekeluargaan ditempuh setelah barang bukti dikembalikan dan tidak ditemukan kerugian permanen.

“Kasus ini sudah diselesaikan. Barang-barang yang sempat diambil belum sempat dijual dan telah dikembalikan secara utuh. Kami memilih jalur damai demi menjaga hubungan baik dengan warga sekitar,” ujar Muhamad Amin, perwakilan CMNP bagian Penanganan Utilitas pada Selasa (10/6/2025).

Mediasi difasilitasi Polsek Pademangan dan dipimpin langsung Kapolsek Kompol Immanuel Sinaga. Proses ini dihadiri seluruh pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat, perwakilan warga RW 11 dan RW 12, serta Ketua RW 13, Perwakilan kelurahan Pademangan Barat, PLN, Wika, LMK kecamatan Pademangan serta Dewan Kota Jakarta Utara.

BACA JUGA  Kedepankan RJ, Dua Pencuri Burung Dibebaskan Polisi

“Kami menjalankan proses ini secara transparan dan sesuai dengan prosedur. Semua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai,” kata Kompol Immanuel.

Ketua RW 11, Ahmadi Thakur, menyatakan warga yang terlibat telah mengakui kekeliruan mereka dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya.

“Kami mengapresiasi semua pihak yang telah membuka ruang dialog. Ini menjadi pelajaran bagi warga agar lebih menjaga fasilitas umum dan menghindari tindakan yang merugikan bersama,” ucap Ahmadi.

Sebelumnya, pada 20 Mei 2025, tim gabungan Polsek Pademangan dan Satpol PP menggelar Operasi Berantas Jaya 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 18 orang di lokasi proyek pembangunan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, Section Harbour Road II.

BACA JUGA  Larikan Ponsel, Tiga Pria Diringkus Polisi

Mereka diduga mengambil kabel tembaga dari galian milik PLN yang sudah tidak aktif. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa alat pemotong, mesin gerinda, dan sejumlah potongan kabel.

Langkah penyelesaian melalui RJ ini menekankan prinsip pemulihan sosial dibanding penghukuman semata. Tidak adanya kerugian permanen, serta latar belakang sosial-ekonomi para terduga, menjadi pertimbangan utama ditempuhnya jalur damai.

Restorative Justice, sebagai pendekatan alternatif penyelesaian perkara, memungkinkan para pihak terlibat untuk berdialog dan mencari solusi yang adil tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat.

BACA JUGA  Kurang 24 Jam, Jahtanras Polres Asahan Ungkap Pencurian di Indomaret

Dengan penyelesaian ini, aparat dan tokoh masyarakat berharap tidak ada lagi kasus serupa ke depannya. Pendekatan hukum yang berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan dinilai mampu memperkuat harmoni sosial dan pencegahan dini konflik serupa. (Ahmad FG)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB