Mohliyat Mayalibit: Pemilik Akun Evakontener Juga Harus Diproses Secara Adat

- Editorial Team

Senin, 10 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raja Ampat, TRIBRATA TV

Terkait dengan kasus ujaran kebencian yang menghebohkan jagat maya beberapa waktu lalu di group Facebook Gempar Emas, dinilai perlu pertemuan semua organisasi paguyuban yang ada Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Hal tersebut ditegaskan Mohliyat Mayalibit,salah seorang pemuda adat Salawati kepada media ini melalui via telpon , Sabtu (8/5/2021).

Mohliyat menilai,perlu adanya pertemuan semua paguyuban yang ada di Kabupaten Raja Ampat, sehingga dalam pertemuan itu setiap paguyuban dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dan sukunya masing-masing.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Targetkan Rehabilitasi Infrastruktur Wamena Dipercepat

Kata dia, pertemuan tersebut patut diinisiasi dan direncanakan sehingga persoalan hukum semacam ujaran kebencian serta persoalan hukum lainnya tidak terjadi lagi di Raja Ampat.

Ditegaskan,kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh akun Facebook atas nama Evakontener yang sudah ditangkap Subdit 5 cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan akan diproses secara hukum.

Namun karena pelaku telah mengeluarkan kalimat yang terkesan melukai masyarakat adat di Raja Ampat,maka persoalan ini juga harus diselesaikan dengan adat.

BACA JUGA  Keren, Jokowi dan Iriana Kenakan Baju Adat Buton pada Peringatan HUT RI

“Secara hukum positif (pidana), kasus ujaran kebencian ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian, namun secara hukum adat,belum, karena terdapat beberapa suku di Raja Ampat,” terangnya.

Terkait dengan hal itu, Kapolres Raja Ampat,AKBP Andre JW.Manuputty saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (10/5/2021) menyatakan,jika mau diselesaikan secara adat, maka itu urusannya lembaga adat dan pihaknya hanya memfasilitasi.

“Kami tidak mencampuri,kami hanya memfasilitasi aja, selanjutnya, urusan lembaga adat,” kata Kapolres. (Macap)

BACA JUGA  Mediasi Konflik PT MPG dengan Batamad, Bupati: Tidak Ada Aktivitas di Lokasi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Keterangan Foto : Sejumlah pensiunan Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau saat melakukan pemberkasan uang beras. (Sumber foto Turangnews.com)

Sumatera Utara

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:33 WIB

Satria Punjul memberikan penjelasan budidaya bawang merah TSS Merdeka F1 saat kunjungan lahan Farmer Field Day di Muntilan.

Jawa Tengah

Bawang Merah TSS Merdeka F1 Diperkenalkan di Magelang

Sabtu, 18 Jul 2026 - 15:32 WIB