Mediasi Konflik PT MPG dengan Batamad, Bupati: Tidak Ada Aktivitas di Lokasi

- Editorial Team

Selasa, 22 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Utara, TRIBRATA TV

Konflik antara Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) dengan PT. Multi Persada Gatramegah (MPG) yang dimediasi Bupati Barito Utara memutuskan tidak ada aktivitas di lokasi yang disengketakan dan PT MPG harus melaporkan putusan adat ke kantor pusat paling lama 1 minggu.

Mediasi dipimpin Bupati Nadalsyah dihadiri Wakil Bupati, Sekda, Kapolres, Dandim 1013/Mtw, Kajari Muara Teweh, Kepala Perangkat Daerah, Camat Lahei Barat, pimpinan Dewan Adat Dayak (DAD), Batamad, Damang Teweh Tengah, manajemen PT. MPG.

Mediasi yang dipandu Sekda untuk menyelesaikan pencairan lahan dan putusan peradilan adat terhadap PT. MPG yang memutuskan untuk membayar sanksi sesuai dengan putusan sidang adat.

Setelah mendengar pokok permasalahan dan masukan dari semua pihak Bupati menginginkan permasalahan diselesaikan dengan win-win solution.

BACA JUGA  Personil Polres Sekadau Amankan Perlombaan Pekan Gawai Dayak XII

“Seperti kata Dandim 1013/Mtw agar menjaga nama Barito Utara aman dan sejuk untuk berinvestasi,” kata H. Nadalsyah.

Ia juga mengatakan saat ini pemerintah merasa dilema, dimana satu sisi menjaga iklim berinvestasi. “Sedangkan satu sisi nasib masyarakat Barito Utara ada di pundak kami,” jelasnya.

Pemda merupakan pihak tengah dalam mengambil keputusan, harus objektif dalam menilai permasalahan.

Untuk permasalahan lahan, menurut Bupati, sertipikat HGU PT. MPG dikeluarkan setelah clear and clean dari sengketa tanah.

“Seharusnya tidak ada lagi permasalahan bilamana sudah clear and clean,” jelas H. Nadalsyah.

Terkait pengadilan adat seperti penjelasan Kajari, Bupati mengatakan itu ada tetapi tidak bertentangan dengan hukum positif.

BACA JUGA  Jabatan Kapolsek Montallat Barut Diserahterimakan

“Sesuai Perda Provinsi Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, pada penjelasan pasal 28 ayat (1) bahwa keputusan adat bersifat final dan mengikat para pihak. Namun apabila para pihak untuk mencari keadilan melalui pengadilan umum atau hukum nasional, maka itu menjadi hak para pihak, tetapi keputusan peradilan adat yang telah diambil dapat menjadi bahan pertimbangan hakim,” jelasnya.

Diketahui konflik ini berawal dari klaim PT MPG atas 17 hektar lahan warga, sehingga warga memortal lahannya. Namun portal lahan dibongkar perusahaan perkebunan kelapa sawit ini.

Pembongkaran itu mengakibatkan masyarakat adat bersidang dan memutuskan perusahaan harus membayar denda Rp900 juta. Karena menolak membayar denda, warga adat kemudian memutup dua jalan masuk perusahaan dengan portal.(rel)

BACA JUGA  Ingkar Janji, Warga Dusun Air Durian Tutup Jalan Operasional PT. CMI

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru