Polres Labuhanbatu Limpahkan 8 Tersangka Penganiayaan

- Editorial Team

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV 

Polres Labuhanbatu melimpahkan 8 tersangka kasus penganiayaan dan barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Rantauprapat yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tulus Sihotang, SH.MH. Kamis, (9/2/2023).
 
Setelah berkas dinyatakan lengkap, akhirnya para tersangka penganiayaan berinisial ASR alias Ali Gogo, HEN, PCS alias Kondom, CSN, MI alias Isak, KAR, YD, dan RE diserahkan ke jaksa.

Sementara Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu, melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin, mengatakan 8 tersangka berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga pada Kamis, (9/2/2023) pelimpahan tahap II oleh penyidik.

BACA JUGA  2 Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Saat Pawai Obor Ditangkap Polresta Pontianak

“Karena jaksa menyatakan berkas perkaranya lengkap, maka para tersangka kita limpahkan beserta barang bukti,” kata Iptu Arwin usai shalat Jum’at di halaman Mapolres Labuhanbatu, Jum’at, (10/2/2023.

Iptu Arwin menambahkan, para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHPidana dalam perkara tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. 

Menurutnya penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu (25/12/2022 lalu sekira pukul 01.30 WIB.  Pelapor bersama dengan teman temannya, dan Ormas Aliansi Ummat dan Ormas Islam (AL – UOIS) melihat – lihat aktifitas tempat hiburan Brother Station di Jalan Tugu Juang 45 Kelurahan Lobu Sona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

BACA JUGA  Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Bakal Turunkan Tim ke Kualuh Hulu

Ormas Aliansi Ummat dan Ormas Islam (AL – UOIS), melakukan patroli ke tempat-tempat hiburan malam. Saat pelapor bersama teman – temannya berada di komplek diskotik Brother Station, terjadi keributan antara pelapor dengan penjaga Brother Station.

Setelah terjadi keributan mulut, tiba – tiba para penjaga Brother Station menyerang pelapor bersama teman temannya. Sehingga pelapor bersama rekannya mengalami luka luka. (Kholik)

BACA JUGA  Aniaya Terduga Pencuri Motor Hingga Tewas, 12 Warga Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru