Pontianak, TRIBRATA TV
Polresta Pontianak telah menangkap dua pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia yang terjadi di tengah kegiatan pawai obor menyambut bulan suci Ramadhan pada Kamis (27/2/2025) lalu.
Kapolresta Pontianak Kombes. Pol. Adhe Hariadi didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas menjelaskan dua tersangka telah diamankan unit Jatanras Polresta Pontianak, salah satunya berusia dibawah umur.
“F alias Lojeng (18) dan ABH (15), pelaku penganiaya hingga menyebabkan Muhammad Iqbal Syahputra (15) meninggal dunia berhasil kami amankan beberapa saat setelah penganiayaan tersebut terjadi, pada malam pawai Obor, di Jalan Ahmad Yani, Pontianak,” ujar Adhe, Selasa (4/3/2025).
Ia menyatakan, dari rangkaian penyelidikan, dan pemeriksaan beberapa orang saksi, akhirnya kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing di Pontianak.
“Dari hasil pemeriksaan, Lojeng mengaku dirinya memulai aksi penganiayaan dengan memberi aba-aba ” 1,2,3″ kepada pelaku lainnya kemudian memukul kepala korban dengan bambu kemudian melarikan diri,” ungkap Kapolresta Adhe Hariadi.
“Setelah kejadian tersebut, ABH kemudian menghampiri korban dan saat korban dalam keadaan jongkok ABH kemudian memiting korban menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya digunakan untuk memukul korban berkali-kali bersama dengan pelaku lain yang masih dalam pencarian sehingga membuat korban lemas dan terkapar di jalan,” tambah Adhe.
Adhe mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku menganiaya korban hanya karena tersinggung dan emosi tak terkendali.
Kombes. Pol. Adhe Hariadi menegaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik telah menetapkan F alias Lojeng sebagai tersangka dan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Keduanya kami jerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 70 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan kami juga terus memgembangkan penyelidikan terkait pelaku lain yang masih kami kejar,” pungkas Adhe. (Rel)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









