Viral di Luar Negeri, Oknum ASN di Singkawang yang Siksa Monyet Ditangkap

- Editorial Team

Sabtu, 10 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

Polisi menangkap seorang oknum ASN yang menyiksa Monyet ekor panjang. Video penyiksaan itu sempat viral di media sosial.

Menurut Dirkrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Sardo Pardamean Sibarani, kasus penganiayaan binatang yang meresahkan masyarakat tersebut berawal dari video penganiayaan yang beredar luas di media sosial. Hal ini menarik perhatian para aktivis lingkungan dan pecinta hewan, bahkan hingga ke luar negeri.

“Informasi ini didapatkan setelah video penyiksaan binatang itu beredar luas di luar negeri yang kemudian dilacak sumbernya ternyata berasal dari Indonesia. Tim siber akhirnya menemukan posisi pelaku berada di Kota Singkawang,” kata Kombes Pol Sardo Pardamean dalam konferensi pers, Jumat (9/2/2024).

BACA JUGA  Kapolres Sanggau Bersama Warga Berjibaku Padamkan Karhutla di Dusun Empawek

Dari penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan dua unit handphone, kompor, panci, alat solder, dan palu yang digunakan untuk menyiksa binatang dengan kejam. Selain itu, ditemukan pula bukti penggunaan sabu di rumah tersebut.

“Pelaku adalah seorang pegawai negeri sipil di salah satu Kantor Kelurahan Kota Singkawang,” katanya.

Pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 91 B ayat 1 UU Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 302 ayat 2 KUHP.

BACA JUGA  Pengadaan Bantuan Beras Covid-19 di Kalbar Tanpa Tender

Tim kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan kejahatannya.

Kasus ini menjadi contoh kekejaman manusia terhadap binatang dan harus dihukum dengan tegas. Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua orang untuk memperlakukan binatang dengan kasih sayang dan rasa hormat.

BACA JUGA  Duel, Pensiunan Polisi Tewas, Lawannya Sekarat

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB