Kasus Korupsi DD, Kejari Tobasa Kembalikan Kerugian Negara Rp174 Juta

- Editorial Team

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toba, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri Toba Samosir melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, berhasil penyelematan uang negara sebesar Rp174.303.042,12 dalam korupsi Penyalahgunaan DD dan ADD tahun 2017, Desa Tornagodang Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba, Sumatera Utara atas terpidana Jamotan Silaen.

Kasipidsus Richard Sembiring didampingi Gilbeth Sitindaon mengatakan, Rabu (8/12/2021) mengatakan mantan kepala desa itu melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.

BACA JUGA  Pekon Sinar Mulya Pringsewu Salurkan BLT pada 46 KPM

“Putusan Pengadilan Negeri Medan Tipikor Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN-Mdn tanggal 15 November 2021, terdakwa Jamotan Silaen dijatuhkan putusanbpidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsider bulan kurungan, ” katanya.

Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp124.303.042,12 dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan ke rekening Desa Tornagodang sebesar Rp99.460.975.

Terhadap pidana denda sebesar Rp50 juta, Kejari Tobasa melalui Seksi Tipidsus akan segera menyetorkan ke kas negara dan
untuk pidana uang pengganti sebesar Rp124.303.042,12 pada tahap penuntutan telah berhasil dikembalikan Rp99.460.975. Uang itu telah disetorkan ke rekening Desa Tornagodang.

BACA JUGA  Meriahkan HUT Kabupaten Samosir, BRI Balige Hadirkan Stand dengan Staf Berpakaian Adat Batak

“Mengenai sisanya sebesar Rp24.842.067,12, pada hari ini telah berhasil dilakukan eksekusi, selanjutnya segera disetorkan oleh Kejari Tobasa ke rekening Desa Tornagodang,” tandasnya.

Diketahui terdakwa dijerat pasal Tipikor dikarenakan laporan pengerjaan ADD dan DD dipihak ketigakan kepada oknum pemborong, padahal seharusnya dikerjakan masyarakat Desa Tornagodang.

Pengembalian uang diterima
Kasipidsus melalui kuasa hukum terdakwa. (Berlin Yebe)

BACA JUGA  Kajari Tobasa Bantu Dua Keluarga Kurang Mampu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB