Toba, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri Toba Samosir melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, berhasil penyelematan uang negara sebesar Rp174.303.042,12 dalam korupsi Penyalahgunaan DD dan ADD tahun 2017, Desa Tornagodang Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba, Sumatera Utara atas terpidana Jamotan Silaen.
Kasipidsus Richard Sembiring didampingi Gilbeth Sitindaon mengatakan, Rabu (8/12/2021) mengatakan mantan kepala desa itu melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.
“Putusan Pengadilan Negeri Medan Tipikor Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN-Mdn tanggal 15 November 2021, terdakwa Jamotan Silaen dijatuhkan putusanbpidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsider bulan kurungan, ” katanya.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp124.303.042,12 dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan ke rekening Desa Tornagodang sebesar Rp99.460.975.
Terhadap pidana denda sebesar Rp50 juta, Kejari Tobasa melalui Seksi Tipidsus akan segera menyetorkan ke kas negara dan
untuk pidana uang pengganti sebesar Rp124.303.042,12 pada tahap penuntutan telah berhasil dikembalikan Rp99.460.975. Uang itu telah disetorkan ke rekening Desa Tornagodang.
“Mengenai sisanya sebesar Rp24.842.067,12, pada hari ini telah berhasil dilakukan eksekusi, selanjutnya segera disetorkan oleh Kejari Tobasa ke rekening Desa Tornagodang,” tandasnya.
Diketahui terdakwa dijerat pasal Tipikor dikarenakan laporan pengerjaan ADD dan DD dipihak ketigakan kepada oknum pemborong, padahal seharusnya dikerjakan masyarakat Desa Tornagodang.
Pengembalian uang diterima
Kasipidsus melalui kuasa hukum terdakwa. (Berlin Yebe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









