Toba, TRIBRATA TV
Satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H, Kejaksaan Negeri Toba Samosir berbagi Tali Asih berupa sembako kepada dua Kepala Keluarga di Desa Baruara, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Selasa (26/5/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Tobasa) Robinson Sitorus didampingi Gilbeth Sitindaon, langsung membawa bantuan itu ke kediaman Pak Tumpal dan Pak Ramli, warga Desa Baruara. Kepala Desa Baruara Viktor Tambunan sangat mengapresiasi kehadiran Kajari Robinson Sitorus seerta rombongan.
Menurut Viktor Tambunan membenarkan kehidupan Pak Tumpal tinggal di Dusun Simpang Tiga Desa Banuara mengalami kesulitan dan sedang mengidap penyakit. Akibatnya ia tidak bisa bekerja mencari nafkah.
“Mereka masih mengontrak rumah, anak 4 masih duduk dibangku sekolah. 2 minggu sudah pengajuan KIS agar kiranya dapat segera direalisasikan,” ujar viktor.
Sedang pak Ramli Tambunan, berdomisili di Dusun Lumban Onan, Desa Banuara, memiliki anak 3 orang, dengan rumah yang dikontraknya beberapa atap sengnya tidak ada hingga kalau hujan bocor.
Robinson Sitorus mengatakan, kedua warga ini sangat butuh perhatian lebih. Ia mengaku mendapatkan informasi keduanya dari rekan media. “Saya langsung tanggap dan kita segera ke lokasi,” ucap Robinson.
Bapak Tumpal Tambunan saya dengar, sudah 1 bulan lebih terbaring mengidap Borok atau bisa dibilang seperti Tumor. Tentunya saya prihatin, pak Kades! Pak Tumpal pastinya terbeban biaya perobatan yang seharusnya operasi dan kami terpanggil meringankan beban beliau, Untuk Pak Ramli Tambunan, tidak layak tinggal dikontrakan tersebut karena seng atap sudah rusak dan lepas, kondisi menghidupi 2 anak, tambah Robinson.
Ditengah Pandemi Covid-19, kita tetap ikuti protokol kesehatan dan sosial distancing.
Bantuan sembako yang disalurkan berupa beras, telur dan mie instant. (berlin yebe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









