Samosir, TRIBRATA TV
Polres Samosir telah menetapkan LS sebagai tersangka penghinaan marga Sitanggang setelah dilaporkan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Punguan Raja Sitanggang Dohot Boruna (Purasitabor) Kabupaten Samosir pada 16 Juni 2025 lalu.
Sekretaris Purasitabor Samosir, Dongan P Sitanggang mengatakan LS telah menghina marga Sitanggang di acara Komal Live Tiktok tepat hari Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Kata Dongan, melalui akun tiktoknya (Kombur Adat Batak) dan beberapa saksi yang menonton Live tersebut, LS menyebutkan Sejarah Penghianatan Marga Sitanggang tercatat di Cagar Budaya Sumatera Utara.
Mendengar hal itu, Dongan merasa tidak senang akan tuduhan tersebut, karena tuduhan tersebut bukan hanya kepada marga Sitanggang tetapi juga kepada leluhur mereka.
“Ia, saya selaku marga Sitanggang tidak terima dengan ucapannya yang mengatakan kami penghianat, apalagi itu kan di ruang publik, yang semua orang bisa dengar, dan ucapannya itu tidak hanya menghina kami, tetapi juga menghina Leluhur kami” kata Dongan, Selasa (9/12/2025).
Sementara Ketua Bidang Hukum DPP Raja Sitanggang Indonesia, Amandus Sitanggang, yang berkantor di Jalan Srikandi, Pekanbaru yang turut mendampingi Pelapor Pardingotan Sitanggang di Polres Samosir, mengatakan penetapan status sebagai tersangka LS sudah sesuai dengan Pasal 28 Ayat 2 UU No 1 tahun 2024 tentang Perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE.
“Polres Samosir sudah meminta klarifikasi pada LS sebelumnya, menurut Ahli Bahasa dan Ahli Informasi Teknologi Elektronik (ITE) terkait dengan laporan Pardingotan Sitanggang sudah memenuhi unsur-unsur pidana yaitu dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan baik individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA,” katanya.
Hal ini dinyatakan oleh terlapor ketika terlapor membuat live konten pada sosial media Tik tok yang menyatakan bahwa penghianatan matga Sitanggang tertulis di Cagar Budaya Provinsi Sumatera Utara, tambah Amandus.
Dikatakannya Penyidik Polres Samosir juga telah memeriksa Dinas kebudayaan pariwisata dan Ekonomi kreatif Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan kalau hal yang dimaksud LS tidak ada tertulis di Cagar Budaya Provinsi Sumatera Utara.
Tim kuasa hukum juga menekankan agar Polres Samosir secepatnya menahan tersangka karena ada kekhawatiran tersangka LS akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
Sesuai dengan undang-undang tersangka LS diancam dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp1 miliar.
Pada kesempatan ini, Punguan Raja Sitanggang yang tersebar di seluruh Indonesia berharap dan meminta agar Polres Samosir secepatnya menahan tersangka LS dan menjatuhi hukuman sesuai dengan undang- undang yang berlaku. (Ambrosius Simbolon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








