‎Forwakum Sumut Minta Kapoldasu Tangkap Preman Penganiaya Wartawan di PT. UG Patumbak

- Editorial Team

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Medan, TRIBRATA TV

‎Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawan saat melaksanakan peliputan aksi demo yang dilakukan masyarakat di PT. Universal Gloves (UG).

‎Pasalnya, terjadi kericuhan saat aksi demo di PT. UG yang berada di Jalan Pertahanan Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Senin (6/10/2025), disebabkan perusahaan tersebut dituding mengeluarkan bau busuk dari gudang penyimpanan cangkang.

‎Saat aksi demo warga memblokir gerbang pabrik, situasi mendadak ricuh setelah sekelompok pria bertampang preman datang mengacau sangat terkesan sok hebat yang bermodalkan teriak-teriak dan mata melotot.

‎“Mereka bukan warga sini, itu diduga preman bayaran PT UG!” teriak salah satu demonstran di lokasi.

‎Dalam kekacauan itu, para preman menyerang siapa pun yang berusaha memvideo dan memotret. Atas kejadian itu, seorang wartawan media cetak dan online asal Medan, Elin Sahputra (58), menjadi korban aniaya secara brutal yang dilakukan diduga preman bayaran PT. UG.

‎Atas peristiwa itu, Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution, S.H tampak geram kemudian angkat bicara untuk menegaskan bahwa aksi kekerasan adalah merupakan pelanggaran sangat serius.

‎“Tindakan yang dilakukan oknum preman bayaran tersebut sudah bertentangan dengan Undang-Undang Pers No 40 tahun 2009 dan dapat diancam dengan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 2009,” kata Aris Rinaldi Nasution, Rabu (8/10/2025).

‎Kebebasan pers, tegasnya, merupakan pilar demokrasi dan wartawan berhak meliput peristiwa publik tanpa ancaman, intimidasi dan kekerasan.

‎Penghalangan maupun tindakan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius.

‎”Jurnalis dilindungi UU Pers dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi,” geram Aris Rinaldi.

‎”Penegak hukum dan PT Universal Gloves saya minta untuk tidak membenturkan preman dengan wartawan, karena dugaannya ada unsur pembiaran terjadi kekerasan terhadap jurnalis, diketahui saat peristiwa tersebut pihak kepolisian berada di lokasi dan satuan pengamanan PT. UG juga ada di lokasi, jadi oknum preman yang melakukan pemukulan kepada wartawan hingga helm yang di pakai di kepala pecah, kapasitas mereka apa dan mewakili siapa di lokasi?” tegas Aris.

‎Olehnya, Aris meminta Polda Sumatera Utara menjadikan atensi peristiwa tersebut dan diselesaikan secara terang benderang.

‎”Diharapkan pihak kepolisian segera menangkap preman yang melakukan kekerasan terhadap wartawan dan juga memproses secara tegas siapa aktor intelektual yang menyuruh kehadiran preman hingga membuat kekerasan. Kita minta kepada Kapolda Sumut untuk menjadikan atensi kasus ini dan segera menangkap pelaku, agar ada rasa aman bagi wartawan juga masyarakat Sumut,” pungkasnya.

‎Diketahui, setelah kejadian, Elin Sahputra bersama kuasa hukumnya, Riki Irawan, S.H.,M.H langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Patumbak pada Selasa (7/10/2025) pukul 00.43 WIB. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak, Polrestabes Medan/Polda Sumut, diterima oleh Aiptu D. Sinaga SH.

‎Korban juga telah menjalani Visum Et Repertum untuk memperkuat proses hukum.

‎“Ini bukan sekadar penganiayaan, tapi serangan terhadap kebebasan pers. Kami minta Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, dan Kapolsek Patumbak segera menangkap para pelaku,” tukas Riki Irawan. (Bonni)

BACA JUGA  Kejari Tanjungbalai Dinilai Takut Tuntut Berat Terdakwa Residivis H Kibal

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kecelakaan Maut di Kepek Wonosari, Pengendara Honda Beat Meninggal Dunia di Lokasi
Warga Sungai Raya Temukan Mayat Mengapung, Diduga Warga Tayan Hilir yang Hilang
Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎
Warga Medan Meninggal Tenggelam di Bukit Lawang
Wisatawan 63 Tahun Meninggal Usai Alami Kejang di Area Parkir Pantai Drini
‎Sadis, 50 Orang Suruhan GS Culik dan Bacok Adik Anggota TNI
Petani di Karo Dibunuh 2 Pria, Jasad Dibuang di Bawah Jembatan Pancur Batu
Bus PO Palala Padang-Jakarta Terbakar di Muba, 38 Penumpang Selamat

Berita Lainnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:30 WIB

Kecelakaan Maut di Kepek Wonosari, Pengendara Honda Beat Meninggal Dunia di Lokasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:19 WIB

Warga Sungai Raya Temukan Mayat Mengapung, Diduga Warga Tayan Hilir yang Hilang

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:11 WIB

Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎

Senin, 1 Juni 2026 - 18:35 WIB

Warga Medan Meninggal Tenggelam di Bukit Lawang

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:57 WIB

Wisatawan 63 Tahun Meninggal Usai Alami Kejang di Area Parkir Pantai Drini

Berita Terbaru

error: Content is protected !!