Kejari Tanjungbalai Dinilai Takut Tuntut Berat Terdakwa Residivis H Kibal

- Editorial Team

Rabu, 17 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Kejari Tanjungbalai dinilai takut memberikan tuntutan berat kepada terdakwa H Muhammad Ikbal Batubara alias Kibal (44) residivis pelaku tindak penganiayaan.

Demikian disampaikan Ibrahim Nasution, korban penganiyaan H Kibal, Rabu (17/3/2021).

“Selama proses persidang JPU tidak kunjung memberikan tuntutan berat kepada H Kibal. Sehingga, saya menilai dalam kasus penganiayaan yang dialami JPU terkesan takut memberikan hukuman yang berat,” katanya.

Ibrahim menerangkan saat menjalani sidang JPU berkata agar secepatnya menghadirkan saksi-saksi sehingga proses putusan terhadap H Kibal secepatnya dilaksanakan.

“Saya juga mendapat informasi tentang adanya intimidasi dari keluarga agar pihak kejaksaan tidak menjatuhkan hukuman berat terhadap H Kibal,” terangnya.

BACA JUGA  Gubernur Jatim Khofifah Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya

Oleh karena itu, Ibrahim berharap agar pihak Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada H Kibal.

“Permintaan itu saya sampaikan karena H Kibal telah berulang kali melakukan aksi tindak kejahatan di Kota Tanjungbalai dan tercatat sebagai residivis,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap pelaku penganiayaan H Muhammad Kibal alias Kibal (44) setelah bebas menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (31/1/2021), mengatakan H Kibal ditangkap kembali Tim Sat Reskrim Polres Tanjungbalai karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap warga bernama Ibrahim Nasution.

BACA JUGA  Sempat 2 Tahun Ditangguhkan, Tersangka Penganiayaan dan Pencurian Dipanggil Polres Labusel

“Penangkapan itu berdasarkan nomor : Sp Kap/08/I/2021/Reskrim tanggal 27 Januari 2021 sekira Pukul 15.00 WIB. Jadi, begitu tersangka Kibal bebas menjalani hukuman perkara lain, personil kembali menangkapnya karena melakukan penganiayaan terhadap Ibrahim,” katanya.

Lebih lanjut, Putu mengungkapkan tersangka Kibal untuk sementara dititipkan Lapas Pulau Simardan menunggu proses pelimpahan tahap ke Jaksa Penuntut Umum.

“Penitipan tersangka Kibal itu berdasarkan hasil koordinasi antara Kapolsek Sei Tualang Raso dan Kepala Lapas,” pungkasnya. (Zak)

BACA JUGA  Gegara Volume Musik, Dua Kelompok Pemuda Berkelahi, 1 Tewas Kena Tikam

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru