Belawan, TRIBRATA TV
Pelaku pencabulan M. Ari (37) warga Jalan Pancing 4, Komplek Abeng, Lingkungan 5, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan ditangkap Reskrim Polsek Medan Labuhan. Ia akhirnya merasakan dinginnya sel karena mencabuli dua bocah abang beradik dengan diiming imingi makanan dan uang.
Penjelasan ini dipaparkan langsung Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH MH didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP Edi Safari SH, Waka Polsek AKP Ponijo di Polsek Medan Labuhan, Rabu (9/10/2019).
Kapolres AKBP Ikhwan SH MH menerangkan, kedua korban masing – masing berinisial MSA (11) dan FR (9) warga Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Korban dicabuli disebuah gudang di Jalan Pancing, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
“Tak terima kedua anak laki lakinya dicabuli, orang tua korban membuat laporan pada 6 oktober 2019,” ucap Kapolres.
Orang tua korban kaget mendengar pengakuan anaknya kalau mereka sudah dicabuli pelaku.
“Para korban dicabuli didalam sebuah gudang, korban dicabuli saat sedang tidur,”ucap orang nomor satu Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolsek Medan Labuhan AKP Edi Safari menambahkan, setiap menjalankan aksinya pelaku mengimingi para korban mie goreng dan nasi goreng. Aksinya ini sudah dilakukan sejak bulan April tahun 2019.
“Dari pengakuan pelaku, kalau dia mengimingi para korban dengan makanan dan uang Rp 2000,”ucap Kapolsek.
Pelaku pertama kali melakukan aksinya kepada MSA sebanyak dua kali lalu pelaku juga menjalankan aksinya lagi kepada adik korban FR ditempat yang sama.
“Kedua korban masih abang beradik, kalau MSA sudah dua kali dicabuli dengan cara memasukan kemaluan pelaku ke dubur korban. Sedangkan adiknya baru sekali,”cetusnya.
“Pelaku kita jerat dengan undang – undang perlindungan anak, pasal 76 jo 82 dengan hukuman penjara 15 tahun,” tambah AKP Edi Safari.(P.Sitorus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









