Keji, Bocah Perempuan Disiksa Ayah Kandungnya Pakai Rantai Besi Hingga Berdarah-darah

- Editorial Team

Minggu, 21 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Sungguh keji perlakuan Mika Konay warga Rt 003 Rw 002 Desa Tobu Kecamatan Tobu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT pada putri kandungnya. Bayangkan, ia tega menganiaya bocah yang baru berusia 11 tahun ini hingga penuh luka dan berdarah-darah.

Beruntung polisi cepat bertindak dan segera menangkap pelaku.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu didampingi Kanit PPA Aipda Anastasia, Sabtu (20/5/2023) mengatakan pelaku akan dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan KUHPidana.

Menurut Kasat, penganiayaan itu terjadi pada Jumat (19/05/2023) sekira pukul 09:00 WITA, di rumah pelaku.

BACA JUGA  Dianiaya dan Rumah Dirusak, Pardomuan Simatupang Minta Otak Pelaku Segera Ditangkap

Sejumlah saksi yang mengatakan korban dianiaya oleh ayah kandungnya dengan cara dipukul dan ditendang hingga korban terjatuh dan berguling beberapa kali.

Tidak hanya itu, pelaku kembali memukul dan menendang pelaku, bahkan mengambil rantai besi dan besi beton beton lalu menyiksa korban hingga korban berlumuran darah dan tak berdaya.

Akibatnya sekujur tubuh wajah bocah perempuan yang masih sekolah SD ini penuh luka dan berdarah-darah. Bahkan di pipinya tampak luka menganga yang cukup besar.

Korban berhasil melarikan diri saat pelaku lengah. Korban segera menemui pamannya dan mengadukan perbuatan ayahnya.

Mendapati keponakannya berdarah-darah, paman korban, Metu Tolla langsung membawa korban melapor ke Mapolsek Mollo Utara. Korban kemudian dibawa Kanit Reskrim Bripka Andri Taek ke Puskesmas Kapan Mollo Utara untuk penanganan medis awal.

BACA JUGA  Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Kedai Tuak

Bripka Andri Taek lalu menghubung Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mendampingi korban yang kemudian dirujuk ke RSUD SoE agar mendapatkan perawatan lebih lanjut

Korban juga untuk sementara dititipkan di Rumah Aman Dinas P3A TTS.

Sementara pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres TTS.

“Pelaku Mika Konay kita jerat pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih kurungan penjara,” tutup Kasat. (efan baitanu)

BACA JUGA  Polres TTS Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB