Gercep, Polres Ketapang Tangkap 7 Tersangka Kematian Seorang Bocah

- Editorial Team

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang, TRIBRATA TV

Dalam tempo cepat, Polres Ketapang Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus kematian seorang anak perempuan di Kecamatan Sandai. Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Ketapang.

Menurut Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini menyebabkan seorang anak berusia 7 tahun berinisial YE meninggal dunia.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Farish dan Kasat Intelkam AKP Hasiholand Saragih, Kapolres Ketapang, Senin (4/12/2023) menjelaskan peristiwa bermula adanya informasi dari warga yang menemukan korban meninggal dunia di belakang rumah orang tua angkat korban di Kecamatan Sandai pada hari Kamis (23/11/2023) lalu.

BACA JUGA  Video: Sial, 3 Jam Maling ini Kejepit Pintu

Besoknya jenazah korban dimakamkan orang tua angkat korban yaitu ibu berinisial SST dan ayah YLT tanpa sepengetahuan orang tua kandung korban yang berada di Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang.

Akhirnya orang tua kandung korban  melaporkan ke Polres Ketapang terkait meninggalnya korban yang dianggap tidak wajar.

Atas laporan itu Satuan Reskrim Polres Ketapang bersama Polsek Sandai melakukan penyelidikan. “Dimulai dengan memeriksa orang tua angkat korban, saksi-saksi yaitu beberapa asisten rumah tangga yang bekerja di rumah tersangka, memeriksa CCTV yang ada di rumah tersangka,” kata Kapolres.

Hingga pada Selasa 28 November 2023 lalu, atas kepentingan penyidikan dan seizin dari orang tua kandung korban, Tim Polres Ketapang bersama Dokter ahli Forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak melakukan otopsi terhadap jenazah korban.

BACA JUGA  Tak Rela Ibunya Dicekik, Pemuda ini Aniaya Pacar Ibunya

“Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan para saksi saksi, temuan barang bukti serta dilanjutkan dengan gelar perkara, maka diduga kuat telah terjadi tindak pidana perbuatan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban,” ujarnya.

Polisi kemudian menetapkan sebanyak 7 orang tersangka yang seluruhnya dewasa, masing-masing SST alias AK (perempuan), YLT alias AN (laki laki), MLS (perempuan), VDS (perempuan), AMP (perempuan), DS (perempuan) dan AA  (laki laki).

“Ketujuh tersangka sudah ditahan di Mapolres Ketapang sejak 3 Desember 2023 dan kepada mereka terancam pidana 15 tahun penjara,” kata Kapolres. (rahmad)

BACA JUGA  Tawuran di Saentis Deli Serdang, Seorang Tewas dengan Luka Tembak

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru