Empat Temuan BPK RI Pada Belanja Ombudsman RI TA.2020

- Editorial Team

Senin, 9 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TRIBRATA TV

Hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang di terbitkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI kepada Ombudsman RI Tahun Anggaran 2020 ditemukan empat entitas yang terindikasi merugikan negara sebagimana diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.RI nomor.78/LHP/XVI/05/2021, tanggal 24 Mei 2021.

Temuan tersebut diantaranya :
1.Belanja Barang disajikan lebih tinggi (overstated) dan Belanja Modal disajikan lebih rendah (understated) masing-masing sebesar Rp32.378.500.

2.Kekurangan Volume Barang Sebesar Rp5.716.000 dan Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp19.729.045 atas Paket Pekerjaan Jasa Cleaning Service dan Office Boy Gedung Ombudsman RI.

3.Kelebihan pembayaran sebesar Rp14.594.546 dan Kekurangan Penerimaan Negara dari Denda Keterlambatan yang Belum Dikenakan Sebesar Rp4.514.400 atas Kontrak Sewa Kendaraan Operasional

4.Pembayaran Uang Saku Rapat Dalam Kantor (RDK) Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp13.330.000.

Ad 1). Laporan Realisasi Anggaran Ombudsman RI untuk periode yang berakhir 31 Desember 2020 menyajikan anggaran Belanja Barang sebesar Rp62.196.306.000 dan realisasi sebesar Rp60.385.719.089 atau 97,09% Anggaran Belanja Barang tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Barang Operasional-Belanja Keperluan Perkantoran, Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, serta Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban Belanja Barang
Operasional-Belanja Keperluan Perkantoran, Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, serta Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin pada Kantor Pusat menunjukkan realisasi belanja tersebut diantaranya dipergunakan untuk belanja yang menghasilkan Aset Tetap sebesar Rp32.378.500.

Permasalahan tersebut mengakibatkan Belanja Barang disajikan lebih tinggi (overstated) dan Belanja Modal disajikan lebih rendah (understated) masing-masing sebesar Rp32.378.500.

BACA JUGA  DLHK Gayo Lues Bantah Temuan BPK, Retribusi Sampah Malah Melebihi Target

Permasalahan tersebut disebabkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ombudsman RI kurang cermat dalam merencanakan dan merealisasikan anggaran belanja sesuai dengan klasifikasi penggunaan Mata Anggaran Keluaran (MAK) Belanja Barang atau Belanja Modal.

Ad 2). Ombudsman RI Tahun 2020 merealisasikan Belanja Barang sebesar Rp60.385.719.089. Dari nilai realisasi tersebut, sebesar Rp1.310.400.000 merupakan pembayaran atas paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Cleaning Service dan Office Boy Gedung Ombudsman RI dengan penyedia PT PJA berdasarkan Surat Perjanjian Nomor R.92/PL.02.07/I/2020 tanggal 31 Januari 2020. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yaitu selama 11 bulan terhitung tanggal 1 Februari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Hasil pengujian atas dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dan wawancara yang dilakukan pada tanggal 22 Februari 2021 bersama dengan staf PPK dan penyedia (PT PJA) diketahui bahwa terdapat permasalahan-permasalahan kekurangan volume barang sebesar Rp5.716.000 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp19.729.045 (Rp2.550.000 + Rp17.179.045), dengan uraian sebagai berikut : Kekurangan volume barang peralatan dan mesin sebesar Rp5.716., Kelebihan pembayaran gaji tenaga pendukung sebesar Rp2.550.000, Kelebihan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebesar Rp17.179.045 yang tidak disetorkan penyedia kepada BPJS.

Berdasarkan Berita Acara Wawancara Nomor 3/BAW-LK-ORI-2020/02/2021 tanggal 22 Februari 2021, PT PJA mengakui adanya kekurangan volume barang peralatan dan mesin, kelebihan pembayaran gaji tenaga pendukung dan kelebihan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang tidak disetorkan penyedia kepada BPJS pada paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Cleaning Service dan Office Boy Gedung Ombudsman RI.

BACA JUGA  Dana Publikasi di Sekretariat DPRD Tanjungpinang Hanya untuk Media Tertentu

Ad 3). Belanja Barang Ombudsman RI Tahun 2020 antara lain direalisasikan untuk pekerjaan sewa kendaraan operasional Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan sebesar Rp3.453.048.000. Dari pengadaan sewa kendaraan operasional yang dilaksanakan oleh PT SA tersebut, terdapat kelebihan pembayaran sewa dan denda keterlambatan sebesar masing-masing Rp14.594.546 dan Rp4.514.400 (Rp4.286.400 + Rp228.000),dengan rincian :

a.Kelebihan pembayaran atas sewa kendaraan operasional di Kantor Pusat sebesar Rp14.594.546 dan denda keterlambatan yang belum dikenakan atas sewa kendaraan operasional di Kantor Perwakilan sebesar Rp4.286.400.

b.Denda keterlambatan yang belum dikenakan atas sewa kendaraan operasional pada dua Kantor Perwakilan sebesar Rp228.000.

Ad 4). Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen berupa surat tugas, absensi, dan tanda terima uang saku selama Tahun 2020 menunjukkan bahwa terdapat pembayaran atas uang saku RDK yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp13.330.000 (Rp1.512.500 + Rp2.375.000 + Rp9.442.500) dengan uraian sebagai berikut :

a.Uang saku RDK diberikan kepada pegawai yang sedang dinas luar sebesar Rp1.512.500.

b.Pembayaran uang saku RDK yang tidak dihadiri oleh peserta dari Eselon II lainnya/Eselon I lainnya/kementerian negara/lembaga lainnya/ instansi pemerintah/ masyarakat sebesar Rp2.375.000.

c.Uang saku RDK diberikan kepada pegawai yang belum memenuhi ketentuan pelaksanaan minimal tiga jam di luar jam kerja, sebesar Rp9.442.500.

BACA JUGA  Ketua DPRD Djon Ponto Janis Audiensi dengan BPK RI Sulut, Bahas Transparansi Anggaran

Ditempat terpisah Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran menanggapi bahwa sedikit apapun itu jumlah maupun nominalnya jika sudah merupakan hasil temuan Auditnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah kerugian negara yang nota bene uang negara.

Jangan dilihat dari nilai besar kecilnya temuan, ketus pemilik sertifikat “Aspek Hukum Dalam Pemeriksaan Keuangan Negara” ini, namun jauh lebih penting dari itu, dilihat dari aspek pertanggungjawaban pejabat pengelola anggaran, ketika ditemukan penyimpangan maka sesungguhnya pejabat yang dimaksud sudah melakukan Maladministrasi.

Walikota LSM LIRA ini sangat prihatin melihat kondisi tersebut, karena sejatinya orang yang duduk di Ombudsman RI adalah orang-orang yang sudah mempunyai Integritas, Profesional dan punya hati berkeadilan.

Sejatinya pengawasan penggunaan anggaran atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) di Ombudsman RI lebih optimal dan akuntabel karena sesungguhnya Tugas pokok Ombudsman RI itu adalah Pengawasan, tutupnya. (mar/rel)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB