Gayo Lues, TRIBRATA TV
Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Gayo Lues membantah hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut adanya ketidak sesuaian dalam pengelolaan anggaran tahun 2024. Bantahan ini disampaikan DLHK Gayo Lues, usai laporan hasil pemeriksaan BPK menjadi sorotan publik.
Kepala DLHK melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Hamdan SE. MAP kepada media TRIBRATA TV, Rabu (14/8/2025) mengaku pihaknya telah menjalankan seluruh program sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Kami menghormati tugas dan fungsi BPK, namun kami menegaskan seluruh penggunaan anggaran sudah melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dia menyatakan, beberapa poin yang tercantum dalam laporan BPK dinilai perlu diluruskan karena menurut DLHK, temuan tersebut lebih disebabkan perbedaan interpretasi teknis, bukan karena adanya pelanggaran.
“Kami siap memberikan data dan bukti pendukung untuk membuktikan bahwa tidak ada penyimpangan dan hal ini sesuai Qanun No 2 tahun 2024 ,” tambahnya. Hamdan.
DLHK kabupaten Gayo Lues menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan klarifikasi resmi dan melengkapi dokumen pendukung. Pihaknya berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih objektif kepada masyarakat, tentang retribusi sampah.
“Bila memang harus tercapai target Rp510 juta per tahun, bisa saja kita lakukan pencapaian, namun harus memasuki desa desa dan bekerja sama dengan Kepala Desa,” lanjutnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, BPK belum memberikan tanggapan atas bantahan tersebut. Temuan BPK sebelumnya memuat sejumlah catatan terkait efektivitas program lingkungan, pengadaan barang, serta administrasi laporan keuangan. Namun adanya kesalahan teknis hasil karena dihitung berdasarkan pendapatan hitung/ hari, sementara retribusi sampah tersebut dikutip berdasarkan retribusi/ bulan.
Sementara Kabid Pendapatan Dinas Dinas Keuangan Kabupaten Gayo Lues, Dedi Ardiansyah kepada media TRIBRATA TV via telepon selular membenarkan, untuk retribusi sampah di Dinas DLHK Kabupaten Gayo Lues untuk tahun 2024 malah lebih dari yang ditargetkan. Artinya dari target yang dinyatakan oleh temuan BPK sebagaimana pemberitaan berkisar Rp110 juta rupiah, ternyata yang diakui didata Dinas Keuangan adalah sebesar Rp150 juta dan yang dibayarkan oleh Dinas DLHK adalah Rp150,3 juta rupiah.
“Artinya lebih sedikit dari target dalam tahun Anggaran 2024,” tutupnya. (Rauf Ariga)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









