Buron 3 Bulan, Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur Diringkus Polres Batu Bara

- Editorial Team

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara menangkap DDP (19) warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu, karena merudapaksa anak dibawah umur ZN.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Fahmi, Rabu (9/7/2025).

“Pelaku ditangkap saat keluar dari tempat kerjanya di Acces Road Inalum, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras,” jelas Fahmi.

AKP Ahmad Fahmi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu (29/3/2025).

BACA JUGA  Polres TTS Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Kuanfatu

“Tindakan pelaku diketahui setelah ibu korban curiga dengan korban yang terus menangis. Saat ditanya, korban menceritakan apa yang terjadi padanya,” kata Ahmad.

Korban menyetubuhi korban pada Jumat (10/1/2025) sekira pukul 13.00 WIB di salah satu penginapan.

Setelah tiga bulan buron, polisi menerima informasi jika pelaku bekerja di Acces Road Inalum. Polisi menangkap pelaku begitu keluar dari pintu gerbang perusahaan.

BACA JUGA  Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

Pelaku kini telah dijebloskan di sel tahanan Polres Batu Bara dan terancam hukuman dengan pasal berlapis, UU Perlindungan Anak dan Pemerkosaan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara. (Plk)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Berita Terbaru