Batu Bara, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara menangkap DDP (19) warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu, karena merudapaksa anak dibawah umur ZN.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Fahmi, Rabu (9/7/2025).
“Pelaku ditangkap saat keluar dari tempat kerjanya di Acces Road Inalum, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras,” jelas Fahmi.
AKP Ahmad Fahmi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu (29/3/2025).
“Tindakan pelaku diketahui setelah ibu korban curiga dengan korban yang terus menangis. Saat ditanya, korban menceritakan apa yang terjadi padanya,” kata Ahmad.
Korban menyetubuhi korban pada Jumat (10/1/2025) sekira pukul 13.00 WIB di salah satu penginapan.
Setelah tiga bulan buron, polisi menerima informasi jika pelaku bekerja di Acces Road Inalum. Polisi menangkap pelaku begitu keluar dari pintu gerbang perusahaan.
Pelaku kini telah dijebloskan di sel tahanan Polres Batu Bara dan terancam hukuman dengan pasal berlapis, UU Perlindungan Anak dan Pemerkosaan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara. (Plk)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









