Serdang Bedagai, TRIBRATA TV
Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman pidana penjara 17 tahun dan pidana denda Rp100 juta, subsider kurungan 3 bulan kepada N (46). Terdakwa terbukti telah menyetubuhi anak tirinya lebih dari 100 kali sejak berumur 11 tahun di tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.
Ia dijatuhi hukuman dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada hari Kamis (10/4/2025) di ruang sidang Cakra PN Sei Rampah oleh Majelis Hakim dipimpin Maria Christine Natalia Barus, dengan anggota Betari Karlina dan Novira Br. Sembiring.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa selama 15 tahun penjara.
Selama proses persidangan terungkap jika korban mengalami disabilitas intelektual berat yang berdasarkan keterangan Ahli, korban memiliki IQ 30 poin, sehingga membuat korban sulit untuk berkomunikasi.
Selain itu, Terdakwa juga terbukti telah menyetubuhi korban lebih dari 100 kali. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa diketahui oleh ibu korban.
Persidangan pembacaan putusan yang dihadiri Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum, dan Penuntut Umum berlangsung dengan lancar. “Pikir-pikir”, ucap Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









