Malaka, TRIBRATA TV
Pengadilan Negeri Klas1B Atambua mengeksekusi tiga lahan sekaligus setelah ketiga bidang tanah sengketa tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hal ini sesuai keputusan Pengadilan atau sudah inkrah.
Menurut Panitera Pengadilan Negeri Klas1B Atambua Marten Benu SH, semua obyek sengketa yang sudah ada putusan pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi atau putusan Peninjauan Kembali atau PK yang dimohon eksekusi akan dieksekusi.
“Kami lakukan eksekusi atas permintaan pemohon, yakni eksekusi sukarela dan eksekusi riilnya dan tentu tidak lepas dari kerja sama dengan semua stakeholder yang ada terutama Kepolisian Resort Malaka yang selalu mendampingi kami melaksanakan putusan pengadilan,” katanya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









