Geledah Tengah Malam, Kejati Sita Uang Tunai dan Dokumen di KSOP Palembang

- Editorial Team

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi meningkatkan status dugaan korupsi lalu lintas pelayaran Sungai Lalan ke tahap penyidikan dengan melakukan penggeledahan besar-besaran di Kantor KSOP Kelas I Palembang, Rabu (8/4/2026) hingga dini hari.

Tak tanggung-tanggung, praktik lancung yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun ini ditaksir merugikan negara dan menghasilkan keuntungan ilegal hingga mencapai Rp160 miliar.

Aksi penggeledahan yang berlangsung dramatis ini dimulai sejak pukul 15.00 WIB dengan pengawalan ketat personel Denpom. Selama hampir sembilan jam, penyidik menyisir setiap sudut kantor hingga memeriksa secara detail isi mobil mewah Toyota Alphard dan Mitsubishi Xpander yang terparkir di halaman.

BACA JUGA  Korupsi Dana Hibah LPTQ, Kejari Pringsewu Kejar Dua Pelaku Lain

Tepat pukul 00.10 WIB, tim penyidik keluar dengan membawa “oleh-oleh” berupa tumpukan dokumen penting dan sejumlah uang tunai yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana korupsi tersebut.
“Benar, penyidik melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi lalu lintas pelayaran di wilayah Perairan Sungai Lalan. Status perkara ini sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana.

Kasus ini berawal dari regulasi lokal (Perbup Muba No. 28 Tahun 2017) yang mewajibkan setiap kapal tongkang menggunakan jasa pemanduan tugboat saat melintasi jembatan di perairan Sungai Lalan.

BACA JUGA  Ziarah Kubro Aman dan Tertib, Ustadz Amak Apresiasi Polda Sumsel

Dalam praktiknya, pihak operator swasta yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan setempat memungut biaya fantastis, berkisar antara Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk sekali melintas.

Namun, bukannya masuk ke kas daerah, aliran dana jumbo tersebut diduga menguap ke kantong-kantong pribadi pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kejati Sumsel kini tengah mendalami dokumen-dokumen yang disita untuk memetakan siapa saja aktor intelektual di balik kerugian negara sebesar Rp160 miliar ini.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum atas praktik ini,” pungkas Ketut. (Suherman)

BACA JUGA  Penipuan Investasi dan Arisan Bodong, Polisi Tangkap Selebgram Palembang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru