Palembang, TRIBRATA TV
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi meningkatkan status dugaan korupsi lalu lintas pelayaran Sungai Lalan ke tahap penyidikan dengan melakukan penggeledahan besar-besaran di Kantor KSOP Kelas I Palembang, Rabu (8/4/2026) hingga dini hari.
Tak tanggung-tanggung, praktik lancung yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun ini ditaksir merugikan negara dan menghasilkan keuntungan ilegal hingga mencapai Rp160 miliar.
Aksi penggeledahan yang berlangsung dramatis ini dimulai sejak pukul 15.00 WIB dengan pengawalan ketat personel Denpom. Selama hampir sembilan jam, penyidik menyisir setiap sudut kantor hingga memeriksa secara detail isi mobil mewah Toyota Alphard dan Mitsubishi Xpander yang terparkir di halaman.
Tepat pukul 00.10 WIB, tim penyidik keluar dengan membawa “oleh-oleh” berupa tumpukan dokumen penting dan sejumlah uang tunai yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana korupsi tersebut.
“Benar, penyidik melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi lalu lintas pelayaran di wilayah Perairan Sungai Lalan. Status perkara ini sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana.
Kasus ini berawal dari regulasi lokal (Perbup Muba No. 28 Tahun 2017) yang mewajibkan setiap kapal tongkang menggunakan jasa pemanduan tugboat saat melintasi jembatan di perairan Sungai Lalan.
Dalam praktiknya, pihak operator swasta yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan setempat memungut biaya fantastis, berkisar antara Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk sekali melintas.
Namun, bukannya masuk ke kas daerah, aliran dana jumbo tersebut diduga menguap ke kantong-kantong pribadi pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kejati Sumsel kini tengah mendalami dokumen-dokumen yang disita untuk memetakan siapa saja aktor intelektual di balik kerugian negara sebesar Rp160 miliar ini.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum atas praktik ini,” pungkas Ketut. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









