Penipuan Investasi dan Arisan Bodong, Polisi Tangkap Selebgram Palembang

- Editorial Team

Minggu, 16 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Kasus viral dugaan penipuan investasi dan arisan bodong oleh selebgram Palembang berujung jeruji besi. Pasalnya sang seleb dengan akun instagram @alnauraakp telah ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu malam Minggu (15/1/2022).

Kasus ini diungkap Polsek Ilir Barat 1 (IB 1) Polrestabes Palembang serta menangkap pelakunya.

Menindak lanjuti laporan ke Polsek IB I dengan nomor : STPL / 564-B1/ IX/2021/IB.I/Restabes/Polda Sumsel. Polsek Ilir Barat 1 bergerak cepat menangkap pelaku bernama Alnaura Karima Pramseti.

Kapolsek Ilir Barat (IB) I Kompol Roy Tambunan menyatakan, selebgram bernama Alnaura ditetapkan tersangka sejak hari ini.

“Kami nyatakan ini pidana dan terlapor kita tetapkan sebagai tersangka,”katanya saat gelar perkara di halaman Mapolsek IB I, Sabtu (15/1/2022).

Dipaparkannya awalnya pihaknya mendapatkan laporan korban berinisial CG dengan motif investasi bodong. Selanjutnya terlapor dipanggil sebagai saksi untuk diminta keterangan.

BACA JUGA  IPSI Sumatera Selatan Gelar Penataran Juri dan Pelatih

“Setelah kita lakukan gelar perkara sebanyak dua kali. Ternyata ada juga korbannya telah melaporkan ke Polda, kita panggil untuk meminta keterangan sebagai saksi. Berdasarkan itu, hari ini kita naikan saksi terlapor menjadi tersangka,” jelasnya.

Disinggung terkait banyaknya korban melaporkan selebgram. Bahkan ada korban dengan penipuan arisan online, bagaimana perkembangan kasus kedepannya, Roy Tambunan menjawab akan dipusatkan menjadi satu rangkuman.

“Untuk laporan lain, akan kita rangkuman sebagai rentetan kasus. Tetapi kedepannya apakah kasus tetap ditangani Polsek IB I atau dilimpahkan ke Polda Sumsel tergantung instruksi pimpinan,” katanya.

“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 372 KHUP dan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara,” ujar Kompol Roy.

Sementara itu tersangka Selebgram dengan nama lengkap Alnaura Karima Pramseti berdalih tidak melakukan penipuan investasi. Dia berkilah para membernya yang menolak kalau uang mereka dibayar secara cicil.

BACA JUGA  Polda Sumsel Luncurkan Aplikasi Songket Cegah Karhutla

“Saya baru pulang dari Turki itu mencari uang. Member saya menolak dibayar dicicil bukan saya menipu,” jelasnya.

Diakuinya dia memiliki 50 member investasi online dan 100 member arisan online. Bahkan membernya disebutkan ada di Bali dan kota kota besar lainnya di Indonesia.

“Kalau arisan tinggal beberapa orang saja, semua sudah hampir selesai. Karena mereka mau dicicil,” ucapnya

Terpisah salah satu korban Mareta menjelaskan, dia tertipu investasi dengan menyetor uang Rp100 juta. Pelaku mengiming-imingkan perbulan mendapat keuntungan 10 persen. Selanjutnya dana 100 juta akan dikembalikan secara utuh.

“Tetapi uang saya hilang, perbulan tidak dapat apa-apa. Kalau saya sudah buat laporan di Polda. Sengaja kesini untuk melihat pelaku,” ucapnya.

Sedangkan kuasa hukum korban CG yang melaporkan selebgram ke Polsek IB I Septalia Furwani SH MH membantah semua komentar terlapor.

BACA JUGA  Ngaku Wakil Wali Kota, Minta Duit ke Pengurus Masjid

“Kami menilai yang dibicarakan mencari uang ke Turki itu bohong. Buktinya saja terlapor itu selalu kabur dan susah untuk ditemui. Bahkan kita sudah lakukan upaya secara baik-baik saja selalu gagal,” jelasnya.(Suherman)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru