Medan, TRIBRATA TV
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan, menangkap seorang pria terduga pelaku narkoba berinisial RS (45) warga Jalan Sederhana Pasar VII Tembung Dusun Cempaka.
Kepada para awak media, Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo, melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, mengatakan penangkapan tersangka RS berkat adanya laporan masyarakat.
“Tersangka ditangkap pada Jumat 26 Februari 2021 sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Jermal VII Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai,dengan barang bukti satu klip plastik kecil diduga sabu dari saku kiri bajunya” jelas Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (9/3/2021).
Saat diintrogasi petugas tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya. Ia membelinya di Jalan Jermal XV seharga Rp.40.000.
“Sabu itu untuk dikonsumsi sendiri,” kata Irwansyah Sitorus.
Kini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di mako Polsek Medan Baru guna proses penyidikan dan hukum selanjutnya, “tandasnya. (H. Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








