Kantongi Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polsek Banda Sakti

- Editorial Team

Sabtu, 9 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Seorang pria diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika di Lhokseumawe, polisi berhasil menemukan barang bukti yang cukup untuk menangkap pelaku, termasuk narkotika jenis sabu, Jum’at (8/3/2024) dini hari.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal mengatakan, terduga pelaku AA (34) ditangkap di Jalan Merdeka Barat, Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Penangkapan AA warga Tumpok Teungoh Kota Lhokseumawe ini terjadi saat personil melakukan patroli rutin. “Personil mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kios,” ujarnya.

BACA JUGA  Bravo, 20 Hari Jabat Kapolres Asahan, Nugroho Pimpin Satuan Ringkus 40 Tersangka Narkoba

Ketika personil mendatangi lokasi, sebut Kapolsek, seorang pria mencoba melarikan diri namun berhasil digagalkan. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan bukti yang cukup untuk menangkap pelaku.

Barang bukti yang berhasil disita, ujar Kapolsek, yaitu plastik klip merah kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.18 gram, uang tunai senilai Rp200.000, HP Android merk Xiaomi warna cream, dompet warna cokelat dan sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari H yang saat ini DPO, dengan rencana untuk mengonsumsinya di rumahnya.

BACA JUGA  Bandar Sabu Amad AG dan Dua Kaki Tangannya Ditangkap Satnarkoba Batu Bara

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banda Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.

Kini, jelas Kapolsek, terduga pelaku akan dihadapkan pada Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

“Langkah-langkah penyelidikan terus dilakukan, semoga tindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya”, pungkasnya.

BACA JUGA  Pengedar Sabu Dicokok Polres Simalungun dari Dapur Rumahnya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru