Bravo, 20 Hari Jabat Kapolres Asahan, Nugroho Pimpin Satuan Ringkus 40 Tersangka Narkoba

- Editorial Team

Rabu, 18 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV
Terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2020, Polres Asahan dibawah pimpinan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK beserta jajarannya berhasil mengungkap 26 kasus narkotika.

Dari pengungkapan kasus tersebut, berhasil diamankan 36 tersangka, barang bukti 2.865,03 gram ganja kering, 217,58 gram sabu-sabu dan 0,12 fram ekstasi serbuk, yang diamankan di wilayah hukum Polres Asahan. 

Dalam pengungkapan kasus narkotika, Polres beserta jajarannya berkomitmen untuk memerangi tindak kejahatan yang merusak generasi muda ini sampai keakarnya, dan tidak ada tebang pilih, dan yang terlibat akan diproses dengan hukum yang berlaku. 

Dari 26 kasus dan 36 tersangka ini, untuk Sat Narkoba Polres Asahan menangani 16 kasus, dengan 22 tersangka, barang bukti 1.856,01 gram sabu, 215,3 gram ganja, dan 0,12 gram ekstasi serbuk.

Selanjutnya, Polsek Pulau Raja 3 kasus dengan 3 tersangka, barang bukti 9,02 gram ganja, 0,46 gram sabu, Polsek Air Baru 1 kasus 1 tersangka,  dengan barang bukti 0,06 gram sabu.

BACA JUGA  Polda Sumsel Musnahkan 1,4 Kg Sabu dan 823 Butir Ekstasi

Kemudian Polsek Simpang Empat 1 kasus 1 tersangka dengan barang bukti 0,24 gram sabu, Polsek BP Mandoge 1 kasus 1 tersangka dengan barang bukti 0,24 gram sabu, Polsek Air Joman 3 kasus 5 tersangka barang bukti 0,88 gram sabu, serta Polsek Kota Kisaran 1 kasus 3 tersangka barang bukti 0,40 gram sabu. 

Penangkapan kepada 36 tersangka ini, dengan menindaklanjuti laporan masyarakat, dengan melakukan penggerebekan hingga penyamaran dilakukan personil sebagai pembeli untuk. Namun para tersangka cukup lihai dalam aksinya dan bahkan melawan dan mengancam keselamatan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada para tersangka. 

“Hasil dari pemeriksaan para tersangka barang haram ini sebagai besar berasal dari luar negeri, dan kebanyakan penggunanya usai produktif (30-50 tahun),” terang Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK dalam konferensi pers, Rabu (18/3/2020) siang di Mapolres Asahan.

Para pelaku terlibat karena faktor ekonomi, seperti tingginya upah menjadi kurir dan bisnis ini cukup menjanjikan, dan ada faktor lain karena sudah kecanduan.

BACA JUGA  Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Desa Meurandeh

“Para tersangka ini melanggar  Pasal  114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, di atas 5 Gram, dengan ancaman mulai hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal penjara 20 tahun dan minimal 6 tahun,” ujar Kapolres. 

Diakui Kapolres lagi, para tersangka cukup ahli dalam bidangnya dalam menjalankan operasinya dan menutupi jejak, sehingga sulit memutus mata rantai untuk mencari para Bandar Narkoba.

Namun demikian, lanjut Kapolres, pihaknya akan berupaya maksimal dengan menutup peluang terjadinya transaksi narkoba dengan meningkatkan pengamanan dan menggandeng masyarakat ikut andil perang terhadap narkoba. 

Oleh sebab itu dalam hal ini, Polres Asahan melakukan langkah Preventif (pencegahan) bekerjasama dengan pemerintah menggalakkan sosialisasi bahaya Narkoba kepada seluruh elemen masyarakat di wilayah hukum Polres Asahan, agar jangan main-main dengan Narkoba. 

BACA JUGA  Rumah Bandar Narkoba Digrebek, Polda Sulsel: Pelaku Eks Polisi

“Sedangkan langkah represif (tindakan) dengan memproses hukum tersangka dengan hukum yang berlaku sebagai efek jera dari perbuatannya, serta meningkatkan pengamanan dan pengawasan di wilayah rawan transaksi narkoba. Artinya Polres Asahan akan berupaya agar Asahan bebas dari Narkoba. Tadi malam 4 pelaku berhasil diamankan, jadi jumlah tersangka bertambah jadi 40,” akhir Kapolres Asahan. (Gon)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik
Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran
Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:38 WIB

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB