Banjarbaru, TRIBRATA TV
Tim Macan Barbar dari Unit Reskrim Polsek Liang Anggang menangkap dua pengedar sabu bernama Rahmadi alias Ciput (44) dan Mus Mulyadi alias Utuh (44) di Jalan Ahmad Yani Km. 18,400 RT011, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, Kalsel pada Senin (7/2/2022) sore lalu.
Dari tangan Ciput, polisi mengamankan dua paket sabu kecil dengan berat 0,35 gram dan 0,39 gram.
Sementara dari tangan Utuh, polisi mengamankan 20 paket sabu siap edar dengan total sebesar 9,75 gram.
Penangkapan berawal dari laporan warga bahwa di Kelurahan Landasan Ulin Barat sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Mendapat informasi itu, petugas dipimpin Panit opsnal Aiptu Deden Lesmana melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan pada Senin (7/2/2022) sore sekira pukul 15.30 WITA.
Tidak lama berselang, petugas melihat orang yang berhenti di depan rumah dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian mendekati orang itu, yang belakangan diketahui bernama Rahmadi alias Ciput.
Saat dilakukan upaya penangkapan, petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu siap edar milik Ciput. Kepada petugas, pria pengangguran itu mengakui perbuatannya. Ia mengaku sabu tersebut dibeli dari temannya bernama Mus Mulyadi alias Utuh.
Tim Macan Barbar kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku Mus Mulyadi alias Utuh berikut dengan barang bukti 20 paket sabu siap edar.
“Pelaku bernama Mus Mulyadi alias Utuh ini mengetahui kedatangan anggota. Ia sempat membuang barang bukti ke bawah kolong rumahnya,” ucap Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede kepada media ini, Selasa (8/2/2022).
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Liang Anggang untuk menjalani proses penyidikan petugas.
Pasal yang dikenakan Tindak Pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu – sabu dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Edo)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








