Medan, TRIBRATA TV
Seorang warga negara Jerman, Bern Heumann tak bisa mengelak saat polisi menemukan ganja kering di kamar tempatnya menginap. Narkotika seberat 90,10 gram itu ditemukan setelah petugas menggeledah kamarnya.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing dalam pemaparannya, Jumat (26/7/2019) mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui tersangka memiliki dan menyimpan ganja.
Personil Polsek Medan Baru yang mendapat info itu kemudian mendatangi tempat tinggal tersangka di Home Stay Perumahan Griya 24 Jalan Sisingamangaraja. Tidak sia-sia, petugas berhasil menemukan daun ganja kering yang dibungkus koran.
Tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang kenalannya bernama Heri. Polisi kini memburu pria tersebut dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Selain ganja, turut diamankan barang bukti lain seperti beberapa lembar uang pecahan dolar, satu buah passport dan satu lembar kwitansi pembayaran kamar Griya 24 Home Stay. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun kurungan penjara atau seumur hidup,”tutup Kompol Martuasa Tobing.(Hamonangan Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









