Lagi, Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Sabu

- Editorial Team

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Polres Tebing Tinggi menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu. Barang bukti berhasil didapatkan seberat 89,37 gram sabu yang siap edar.

Hal ini disebutkan Kapolres AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kepala BBNK Tebing Tinggi AKBP Alexander, Kasubbag Kesbangpol Kharin Nazri, Kasat Narkoba AKP JH Panjaitan dan Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (31/8/2023) di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi.

Polisi menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial MAN alias Aza (23) dari Jalan Ketumbar Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi pada Kamis lalu (3/8/2023) dengan barang bukti disita sabu total sebanyak 89,37 gram, 1 buah kotak bekas rokok bertuliskan Sampoerna dan 1 unit handphone android.

BACA JUGA  Belanja Sabu di Kisaran, Anak Mandoge Nginap di Sel Polsek Kota

Dari informasi masyarakat diterangkan bahwa di Jalan Ketumbar tepatnya di areal kebun sawit ada seorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu yang sudah sering menjual dan mengedarkan barang haram tersebut di sekitar lokasi itu.

“Tiba di TKP, petugas melihat pria sesuai yang diinformasikan, tanpa menunggu lama petugas langsung meringkus pelaku dengan menggeledah dan ditemukan kotak rokok terdapat satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari atas tanah serta sebuah hp android dari kantong depan celana pelaku,” terang kasi Humas Polres AKP Agus Arianto.

BACA JUGA  Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka Penyiraman Air Keras pada Dua Anak Tirinya

Jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar yakni hampir mencapai 1 ons, sebut Kapolres. “Sekali lagi saya sampaikan bahwa penangkapan ini bisa menyelamatkan lebih dari ratusan jiwa dari ancaman jeratan narkoba di Tebing Tinggi,” katanya.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutup Kapolres. (Ibnu Sihombing)

BACA JUGA  Polres Bengkayang Amankan Ribuan Rokok dan Ratusan Minuman Keras Ilegal Asal Malaysia

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Bengkulu Selatan Ungkap 4 Kasus Menonjol
Kedapatan Miliki Sabu, Seorang Pemuda Diringkus Satnarkoba Polresta Pekanbaru
Sering Dibully, Pria di Muba Habisi Nyawa Rekannya
Polsek Pulau Rakyat Ringkus Pelaku Jambret Tas Guru
Polres Samosir Ungkap Tiga Kasus Pencurian, 6 Pelaku Diamankan
Polres Taput Gagalkan Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu ke Kalimantan Melalui Bandara Silangit
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Petugas TPR Pantai Parangtritis,Motif Dendam
Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Berita Lainnya

Senin, 8 Juni 2026 - 18:31 WIB

Polres Bengkulu Selatan Ungkap 4 Kasus Menonjol

Senin, 8 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kedapatan Miliki Sabu, Seorang Pemuda Diringkus Satnarkoba Polresta Pekanbaru

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:41 WIB

Sering Dibully, Pria di Muba Habisi Nyawa Rekannya

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:08 WIB

Polsek Pulau Rakyat Ringkus Pelaku Jambret Tas Guru

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:45 WIB

Polres Samosir Ungkap Tiga Kasus Pencurian, 6 Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Bengkulu Selatan Ungkap 4 Kasus Menonjol

Senin, 8 Jun 2026 - 18:31 WIB

Regional

Hulu Balang LAM Kepri Dikukuhkan

Senin, 8 Jun 2026 - 16:17 WIB