Samosir, TRIBRATA TV
Polres Samosir berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Sabtu (6/6/2026).
Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan memperkenalkan para tersangka kepada awak media yang berhasil diamankan dalam sejumlah kasus pencurian yang ditangani Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Samosir.
Dilanjutkan, Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk merinci kasus yang diungkap. Kasus pertama, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada 23 April 2026 di Desa Nainggolan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial PMM, warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, serta JRL dan NNR yang merupakan warga Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Infinix.
Kasus kedua, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 5 Mei 2026 di Kelurahan Sirumahombar, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
Polisi mengamankan satu tersangka, ASR, warga Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara. Ia dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan barang bukti satu jaket hoodie merek Uniqlo warna biru tua, dan satu buah mancis warna biru yang dilengkapi senter.
Kasus ketiga, pencurian perhiasan emas yang terjadi pada 30 Mei 2026 di Desa Sinaga Uruk Pandiangan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua tersangka IGP, warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, dan tersangka MP, warga Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir. Kedua tersangka melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Barang bukti yang diamankan tiga cincin emas, satu kalung emas, satu gelang emas, satu tas warna merah, dua lembar bon faktur pembelian perhiasan emas, uang tunai sebesar Rp25.390.000, dan satu unit telepon genggam merek Nokia.
”Secara keseluruhan Polres Samosir berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan total enam tersangka yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut,” lanjut AKP Edward. (Tompani)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








