Kendari, TRIBRATA TV
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara bersama sejumlah instansi terkait menggelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di berbagai titik strategis di Kota Kendari, Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan personel Ditlantas Polda Sultra, Satlantas Polresta Kendari, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Samsat Kendari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan.
Operasi dilaksanakan secara serentak di sejumlah lokasi, antara lain depan Hotel Claro, sekitar SPBU Ade Taksi, depan Citra Land, Terminal Puuwatu, Anduonohu dekat Toko HBM, depan Hutan Baruga, kawasan Wua-Wua THR, serta Kendari Beach.
Kegiatan ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus memberikan edukasi kepada para pengguna jalan mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan. Selain itu, operasi gabungan juga menjadi sarana sinergi antarinstansi dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Personel gabungan melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan secara humanis dan persuasif dengan mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat. Pengendara yang ditemukan belum memenuhi kewajiban administrasi diberikan penjelasan terkait prosedur dan manfaat pembayaran pajak kendaraan tepat waktu.
Operasi dipimpin personel Ditlantas Polda Sultra yang terdiri dari AKP Kunto Sri Haryono, AKP Ansyar, IPTU Syafruddin dan IPDA La Ode Muh. Kisam.
Selama kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran tim gabungan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah dan mewujudkan tertib berlalu lintas di wilayah Sulawesi Tenggara. (Alihasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







