Luwu Timur, TRIBRATA TV
Atas pemberitaan berjudul ‘Tambang Ilegal Marak di Kabupaten Luwu Timur yang terbit pada Jumat (7/10/2022), Humas CV Vernon Utama Putra (VUP), Andi Pahrul menyampaikan sanggahan dan hak jawab perusahaan itu.
Berikut Surat Sanggahan/Hak Jawab selengkapnya:
Luwu Timur, 07 Oktober 2022
Kepada Yth. Pemimpin Redaksi Tribrata.TV
di-
Tempat
Perihal: Permohonan Pemuatan Sanggahan/Hak Jawab
Dengan Hormat, Terkait adanya berita di media online tribrata.tv yang saudara pimpin dengan judul ‘Tambang Ilegal Marak di Kabupaten Luwu Timur’ melalui tautan yang kami temukan https://tribrata.tv/10/07/hukum/75852/, tanggal terbit pada tanggal 07 Oktober 2022.
Sekaitan dengan pemberitaan tersebut diatas kami dari CV. Vernon Utama Putra merasa dirugikan dan perlu melakukan sanggahan atas isi berita tersebut diatas.
CV. Vernon Putra Utama (VPU) sebagai perusahaan yang bergerak pada pertambangan bebatuan sangat mendukung semua pihak, khususnya rekan-rekan pers agar senantiasa menjalankan sosial control terhadap sektor usaha pertambangan tanpa kecuali, melakukan control terhadap aparat penegak hukum dan instansi terkait yang memiliki kewenangan atas pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan pertambangan yang tidak mengantongi izin.
Adapun sanggahan kami sebagaimana yang dimuat dalam isi berita tersebut diatas sebagai berikut:
1. Bahwa berita tersebut diatas yang dimuat pada tanggal 07 Oktober 2022, CV. VUP tidak melakukan kegiatan pertambangan, apalagi penjualan material hasil pertambangan, sehingga kami menganggap isi pemberitaan keliru. 2. Disebutkan dalam berita yang merupakan hasil investigasi wartawan (awak media) bahwa “tambang batu milik TR, sudah lama beroperasi dengan berbekal ijin kontraktor, diduga dibakup oknum aparat”.
Sanggahan: a) CV. VUP baru berdiri pada tahun 2022 yang telah terdaftar di dalam Sistem Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, disahkan pada tanggal 19 Februari 2022, Nomor AHU0014499-AH.01.14 Tahun 2022, sehingga kami menganggap suatu kekeliruan jika disebut sudah lama beroperasi.
b) Bahwa kami bingung apa yang dimaksud dengan ijin kontraktor, karena CV. VUP tidak memiliki ijin kontraktor. Yang benar adalah CV. VUP mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjukkan bahwa perusahaan dengan NIB tersebut bergerak di bidang pertambangan bebatuan.
c) Disebutkan kami dibackup oleh oknum aparat. Oknum aparat siapa yang membackup kami?, justru sebaliknya kami yang merasa mendapatkan perlakuan tidak adil dari oknum aparat. Kami yang sedang melakukan pengurusan izin-izin resmi dan tidak melakukan kegiatan pertambangan namun disisi lain ada kegiatan pertambangan lain di desa yang sama melakukan kegiatan pertambangan meskipun tidak mengantongi izin.
d) Kalau pun kami melakukan kegiatan penambangan maka itu adalah sah menurut peraturan karena kami telah mengantongi izin wilayah (WIUP) yang perintah dan tujuannya adalah melakukan kegiatan eksplorasi.
3. Dalam berita juga terdapat pernyataan Kapolsek Towoti yang menyatakan “sudah melakukan pemanggilan terhadap TR, namun TR selalu mangkir.”Disebutkan juga bahwa “tambang ini mendapat reaksi dari warga, membuat akses jalan ke Lioka rusak dan seterusnya…”
Sanggahan: Pernyataan ini sungguh keliru.
a) TR bukan penanggung jawab atau Direktur CV. VUP, baik Direktur CV. VUP maupun TR tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari Polsek Towoti. Pernyataan tersebut pernyataan yang bisa berdampak pada pencemaran nama baik jika disebutkan “TR selalu mangkir”.
b) “Disebutkan bahwa tambang ini mendapat reaksi dari warga, membuat akses jalan ke Lioka rusak dan seterusnya..”
c) Kami balik bertanya: warga mana yang bereaksi dan akses jalan mana yang rusak atas keberadaan lokasi tambang kami?. Kami informasikan bahwa di desa tersebut setidaknya ada 3 titik lokasi tambang, sehingga terlalu dini menyebut kami merusak lingkungan atau akses jalan.
Sebagai informasi untuk diketahui publik sekaitan dengan pertambangan bebatuan di wilayah Towoti perlu kami sampaikan sebagai berikut:
1. a) Sejak awal pengurusan legalitas, CV. VUP berkomitmen akan menjadi pelaku usaha pertambangan yang taat aturan, menjagakeberlangsungan lingkungan hidup serta dapat berkontribusi terhadap pembangunan daerah di Luwu Timur.
b) CV. VUP telah mengantongi WIUP dan Permohonan IUP CV. VUP juga telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan persetujuan IUP dari Dirjen Minerba. Hal tersebut dapat kami buktikan dengan Surat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta bukti pembayaran untuk cetak peta IUP.
c) Bahwa semua dokumen terkait pengurusan atau legalitas yang kami miliki telah kami perlihatkan kepada Polres Luwu Timur, Dinas PUPR Luwu Timur, Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur, Camat Kecamatan Towuti dan pihak terkait lainnya ketika kami menghadiri undangan sekaitan dengan usaha di bidang pertambangan.
2. Melalui surat permohonan pemuatan sanggahan ini, kami sangat menyayangkan rekan wartawan tribrata.tv tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada kami dan mengunjungi lokasi tambang agar dapat kami tunjukkan legalitas serta menjelaskan konsep usaha kami dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup. Demikian surat ini.
Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Andi Pahrul
Humas CV. VUP
Telp: 0852.5658.4060
Tembusan:
1. Ketua LAK-HAM INDONESIA (sebagai penyampaian)
2. Pemimpin Redaksi BERITAJURNAL.NET
Terimakasih atas sanggahan/hak jawab yang disampaikan, redaksi sangat menghargainya sebagai bentuk informasi yang berimbang. Atas hal itu kami cabut berita tersebut pada kesempatan pertama. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









