Pelaku Cabul Ini Diancam 15 Tahun Penjara

- Editorial Team

Selasa, 8 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Entah apa yang merasuki Muhammad Jefri alias Andi (22) warga Desa Paya Kapar Simpang Uyup Kota Tebing Tinggi hingga nekat mencabuli sebut saja Bunga (17).

Menurut keterangan tertulis Polres Tebing Tinggi, Selasa (08/10/2019), peristiwa tersebut terjadi di rumah korban pada bulan Juni 2019 sekira pukul 19.00 WIB di Dusun VII Tebing Syahbandar Kabupaten Sedang Bedagai.

Lebih lanjut dijelaskan pada hari Jumat (30/08/2019) sekira pukul. 21.00 WIB, korban pergi meninggalkan rumah tanpa izin dan pada (03/09/2019) korban pulang ke rumah dan kemudian pelapor berinisial J (52) bertanya kepada korban, “kemana saja pergi selama beberapa hari ini” dan korban pun menjawab “saya tinggal di tempat teman saya yang bernama Andi”.

BACA JUGA  Ini Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur, Diburu Polisi

Tak puas dengan jawaban Bunga, pelapor kembali bertanya kepada korban apa yang sudah dilakukan dirumah tersangka.

Saat itu korban tidak menjawab pelapor dan saat itu istri pelapor bertanya kembali kepada korban bahwa apa yang telah dilakukan pelaku kepada Korban. Saat itu Korban pun mengaku sudah disetubuhi pelaku.

Guna memastikan kejadian tersebut pada Rabu (04/09/2019) pelapor pergi membawa korban ke rumah bidan di Serdang Bedagai untuk mengetahui apakah korban sudah rusak dan setelah bidan memeriksa korban, bidan menyarankan pelapor untuk visum ke rumah sakit dan pada pemeriksaan ditemukan selaput dara korban sudah robek.

BACA JUGA  Polisi Kunjungi dan Beri Tali Asih Korban Penganiayaan di Lokasi Bilyard

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi.

Kini pelaku telah diamankan dan terancam dikenakan Pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) Uu. Ri. No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau denda paling banyak 5.000
000.000. (Joe)

BACA JUGA  Patroli Blue Light Polsek Dolok Merawan Cegah Kejahatan Malam Hari, Warga Merasa Lebih Aman

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru