Ini Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur, Diburu Polisi

- Editorial Team

Rabu, 17 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur, TRIBRATA TV

SP (28), menjadi buruan Kepolisian Sektor Sungai Raya, Polres Aceh Timur setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Oknum karyawan pada CV Nasaba Boiler tersebut merupakan warga Dusun Alue Incien, Gampong Seunebok Aceh, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan diduga telah mencabuli anak di bawah umur.

Kepada TRIBRATA TV, Selasa (16/11/2021), Kapolsek Sungai Raya, Iptu Sabrani menyebutkan, kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur tersebut terjadi pada hari Rabu, 10 November 2021 lalu sekitar pukul 09.00 WIB pagi.

BACA JUGA  Kirim 75 Atlet, KONI Asahan Optimis Raih 5 Emas PON Aceh Sumut 2024

“Korban masih menduduki bangku sekolah kelas 3 SMP dan juga berdomisili dalam wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur”, ujarnya.

Iptu Sabrani mengungkapkan, dalam pengakuan korban dicabuli sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda, diantaranya di dalam semak-semak, di rumah pelaku dan di kandang ayam tempat pelaku bekerja, korban selalu mendapat ancaman dan tekanan agar si pelaku mudah menggerayanginya.

BACA JUGA  Gubernur Aceh Muzakir Manaf Lantik Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang 2025-2030

“Semua pengakuan korban diungkapkan kepada abang iparnya yang bernama Farel dan setelah mendengar pengakuan korban, Farel langsung melapor ke Polsek Sungai Raya”, katanya.

Menurut Kapolsek, setelah mendapat laporan, anggota unit kepolisian sektor Sungai Raya bergerak mengamankan tersangka SP, namun pelaku sudah lebih dulu melarikan diri.

“Polisi terus memburu pelaku untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan pelaku”, ungkap Iptu Sabrani. (Jasman)

BACA JUGA  Pedagang Buah Apel Melon Asal Aceh Ramaikan Ruas Jalan di Tarutung

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru