Aceh Timur, TRIBRATA TV
SP (28), menjadi buruan Kepolisian Sektor Sungai Raya, Polres Aceh Timur setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Oknum karyawan pada CV Nasaba Boiler tersebut merupakan warga Dusun Alue Incien, Gampong Seunebok Aceh, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan diduga telah mencabuli anak di bawah umur.
Kepada TRIBRATA TV, Selasa (16/11/2021), Kapolsek Sungai Raya, Iptu Sabrani menyebutkan, kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur tersebut terjadi pada hari Rabu, 10 November 2021 lalu sekitar pukul 09.00 WIB pagi.
“Korban masih menduduki bangku sekolah kelas 3 SMP dan juga berdomisili dalam wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur”, ujarnya.
Iptu Sabrani mengungkapkan, dalam pengakuan korban dicabuli sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda, diantaranya di dalam semak-semak, di rumah pelaku dan di kandang ayam tempat pelaku bekerja, korban selalu mendapat ancaman dan tekanan agar si pelaku mudah menggerayanginya.
“Semua pengakuan korban diungkapkan kepada abang iparnya yang bernama Farel dan setelah mendengar pengakuan korban, Farel langsung melapor ke Polsek Sungai Raya”, katanya.
Menurut Kapolsek, setelah mendapat laporan, anggota unit kepolisian sektor Sungai Raya bergerak mengamankan tersangka SP, namun pelaku sudah lebih dulu melarikan diri.
“Polisi terus memburu pelaku untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan pelaku”, ungkap Iptu Sabrani. (Jasman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









