Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Ganja di Kalangan Mahasiswa

- Editorial Team

Rabu, 8 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, TRIBRATA TV

Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap kasus peredaran 1 kilogram ganja dengan tiga tersangka yang dibekuk pada Sabtu 4 September 2021 lalu di salah satu mini market Jalan Urip Sumohardjo Makassar, Sulsel.

Tiga orang yang diamankan yakni F, I, dan R. Dua dari tiga tersangka merupakan mahasiswa dan satu swasta.

“Dari ketiga tersangka, kami mengamankan narkotika yang diduga ganja sekitar satu kilogram dalam bentuk daun kering, ada juga dalam bentuk biji-bijian,” ungkap Wakasat Res Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada, SIK saat konfrensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Selasa (7/9/2021).

BACA JUGA  Sebulan Diburu, Residivis Spesialis Bongkar Rumah dan Curanmor Dilumpuhkan Polisi

Kompol Indra mengatakan, biji-biji yang diamankan diduga biji ganja yang jika ditanam bisa tumbuh dan menghasilkan tanaman ganja.

“Biji-biji itu jika ditanam bisa menghasilkan lebih banyak lagi, bisa satu biji tumbuh satu pohon, jika banyak seperti ini bisa menghasilkan lebih banyak lagi,” tutur Wakasat Narkoba.

Selain itu, Kompol Indra mengatakan, Satuan Norkoba Polrestabes Makassar juga mengamankan barang bukti berupa alat timbangan eletrik dan manual, satu saset kosong, papir dan filternya.

BACA JUGA  Dari 253 Peserta Unras Tolak Omnibus Law yang Ditahan Poldasu, 21 Reaktif Covid

“Pengakuan ketiga tersangka, ganja tersebut akan diedarkan di kalangan mahasiswa,” ungkap Kompol Indra.

Lebih lanjut Kompol Indra menyampaikan, bahwa peredaran ganja di kalangan mahasiswa bukan hanya kali ini tapi sudah berulang kali.

“Ini sudah berlangsung berkali-kali. Barang tersebut diperoleh melalui media sosial dikirim dari luar kota menggunakan salah satu jasa ekpedisi,” jelas Kompol Indra.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 20 tahun. (yusuf r)

BACA JUGA  Otak dan Eksekutor Pelemparan Bus yang Akibatkan Seorang Tewas Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Petugas TPR Pantai Parangtritis,Motif Dendam
Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Berita Lainnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:30 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Petugas TPR Pantai Parangtritis,Motif Dendam

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Berita Terbaru

error: Content is protected !!