Bara Api Pembakaran Lahan Sere Wangi dan Getah Pinus Sudah Padam, Namun Persoalan ke Ranah Hukum Baru Menyala

- Editorial Team

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, TRIBRATA TV

Api yang melumat puluhan hektar lahan pertanian sere wangi serta ratusan batang pinus di Bur Merlang Dusun Telpi Desa Penampaan Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, pada 26 Agustus lalu telah padam. Namun kini bara persoalan ke ranah hukum justru baru menyala.

Saat ini puluhan hektare ladang sere wangi dan tegakan pinus milik warga tampak gosong. Aroma khas tanaman sere yang biasanya semerbak kini berganti bau gosong menyengat.

Bagi warga Gayo Lues, sere wangi dan getah pinus bukan sekadar tanaman. Ia adalah sumber hidup. Sere wangi menjadi bahan baku minyak atsiri yang laris di pasaran, sedangkan pinus menyimpan getah bernilai tinggi.

Sekali panen, keluarga bisa menggantungkan biaya sekolah, pangan, hingga ongkos kesehatan. Kini, dalam sekejap, harapan itu lenyap dilalap api.

“Kerugian kami sudah pasti ratusan juta rupiah,” kata Sapri Helmi Putra (24) warga Dusun imam Desa Penampaan, Senin (8/9/2025). Helmi adalah salah satu korban yang melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues.

Ia datang bersama korban kebakaran lainnya ke Mapolres dengan wajah muram, membawa bukti dan cerita getir kehilangan tempat untuk berusaha sehari-hari “Ini bukan kebakaran biasa. Ada yang sengaja membakar.”

Dugaan pembakaran itu kini tercatat resmi dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor 112/IX/2025/ Satreskrim. Laporan diterima Brigadir Polisi Satu Julyan Pratama Kasah. S.H, penyidik pembantu Satreskrim Polres Gayo Lues pada Senin 8 September 2025.

BACA JUGA  Sedang Tidur Pulas, Satu Rumah di Labuhan Ruku Batu Bara Ludes Terbakar

Dalam laporan itu, Helmi menuding peristiwa kebakaran terjadi di kawasan Dusun Telpi, Desa Penampaan, yang masuk wilayah Blangkejeren.

Polisi menjerat kasus ini dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan tersebut jelas melarang setiap orang melakukan pembakaran lahan yang berdampak merusak ekosistem dan merugikan masyarakat luas. Ancaman pidananya berat: penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues, melalui Briptu. Julyan Prtama Kasah. S.H. mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan.

“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap dugaan pelaku untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan mengamankan titik lokasi. Dugaan kuat memang ada unsur kesengajaan,” ujarnya.

Di Gayo Lues, persoalan sengketa tanah atau perusakan kebun kerap diselesaikan secara adat. Namun, kasus kebakaran kali ini tampaknya berbeda. “Kerugian terlalu besar, tidak bisa hanya diselesaikan dengan denda adat,” kata Helmi. Ia menegaskan, keputusan melapor ke polisi adalah langkah terakhir agar ada keadilan.

Sejumlah tokoh masyarakat setempat juga mendukung langkah hukum tersebut. Menurut mereka, jika dibiarkan, tradisi membakar lahan akan terus berulang. “Ini bukan sekadar persoalan individu, tapi soal keberlangsungan hidup banyak orang,” ujar, Sul salah satu korban kebakaran.

BACA JUGA  TPL Berbagi Tali Asih pada 3 Korban Kebakaran di Kecamatan Porsea dan Sigumpar

Kerugian yang diderita warga bukan hitungan kecil. Satu hektare ladang sere wangi bisa menghasilkan minyak atsiri bernilai Rp40–60 juta per tahun. Sementara itu, satu batang pinus menghasilkan getah dengan nilai ekonomi tinggi untuk industri. Dengan puluhan hektare lahan yang terbakar, kerugian ekonomi mencapai ratusan juta rupiah.

Di luar nilai materi, kebakaran ini juga meninggalkan jejak luka ekologis. Hutan pinus yang terbakar membuat warga kehilangan tempat mengais rezeki, Sementara itu, lahan sere yang gosong membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk kembali produktif.

“Selama ini kami menggantungkan hidup dari sere. Sekarang kami bingung harus mulai dari mana,” kata Ramli Hidayat seorang pria paruh baya itu dengan kata menggetarkan hati.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Gayo Lues. Selama ini, pembakaran lahan kerap dianggap masalah kecil dan sering selesai tanpa proses hukum jelas. Padahal, dampaknya meluas: merugikan ekonomi warga, merusak lingkungan, dan mengancam kesehatan.

Ketua LSM Forum Masyarakat Peduli Keadilan (FMPK) Kabupaten Gayo Lues, Saparudin Tellpi, mendesak polisi bergerak cepat. “Jika dibiarkan, akan muncul kesan hukum bisa ditawar. Penegakan hukum harus tegas agar ada efek jera,” ujar Saparudin Tellpi.

BACA JUGA  Breaking News! Kebakaran Hebat Landa Desa Batu Merah Ambon, 10 Rumah Terbakar

Bagi Helmi dan warga Penampaan yang menjadi korban kebakaran lainnya, harapan kini bertumpu pada proses hukum. Mereka ingin kepolisian mengusut tuntas, menemukan pelaku, dan memastikan ganti rugi. “Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai api menghanguskan masa depan kami,” kata Helmi.

Asap mungkin akan hilang bersama angin, tetapi jejak bara di lahan sere wangi dan pinus itu akan terus menjadi pengingat: sekali lalai, api bisa meluluhlantakkan sumber hidup ratusan warga.

“Kami menunggu iktikad baik dari pelaku pembakaran lahan tersebut. Karena bagi kami sere wangi beserta getah pinus sudah merupakan urat nadi untuk menopang kebutuhan ekonomi selama ini. Ya kalau adat di kampung sudah tidak mampu untuk melakukan penyelesaian. Maka terpaksa hukum lah yang menjadi harapan kami satu-satunya,” harap Muhammad Tamliha Zam zam. (Rauf Ariga)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!