Nias Selatan, TRIBRATA TV
Musibah kebakaran melanda Desa Tumari Dusun III Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan, yang menghanguskan dua rumah milik dua kepala keluarga yakni milik Ina Gawati Ndruru dan A. Suara zebua. Peristiwa nahas ini terjadi pada Rabu (27/8/2025) sore pukul 16.30 WIB ketika sebagian besar warga sedang di kebun. Hal ini menyebabkan api baru diketahui setelah kobaran sudah membesar.
Seorang saksi mata atas nama Fidelis Ndruru, menuturkan api pertama kali terlihat dari salah satu rumah korban. “Api cepat sekali membesar, kami berusaha membantu memadamkan dengan peralatan seadanya, tapi tidak berhasil karena kobaran api semakin membesar dan merembes ke rumah di sebelahnya,” ujarnya.
TONTON VIDEONYA:
Akibat kebakaran ini, kedua keluarga kehilangan seluruh harta benda, termasuk perabotan rumah, surat-surat penting, pakaian sehari-hari, hingga perlengkapan sekolah anak-anak. “Lebih menyedihkan lagi, sejumlah ijazah dan barang berharga milik keluarga juga ikut hangus terbakar,” ucapnya.
Kedua korban kebakaran, Ina Gawati dan A. Suara Zebua menyampaikan kesedihannya. “Kami tidak sempat menyelamatkan barang-barang, hanya pakaian di badan yang terbawa. Semua pakaian anak sekolah hangus, bahkan ijazah anak anak pun terbakar. Saat ini kami sangat membutuhkan bantuan, terutama makanan, pakaian, dan tempat tinggal sementara,” ucap mereka dengan nada haru.
Kerugian akibat musibah ini ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Para korban kini menaruh harapan besar kepada pemerintah daerah yakni Bupati Nias Selatan, Dinas Sosial dan Kepala BPBD Nias Selatan agar segera menyalurkan bantuan darurat.
Warga sekitar juga meminta perhatian serius dari pihak terkait, agar kedua keluarga yang tertimpa musibah bisa segera bangkit dan melanjutkan kehidupan.
Musibah ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di pemukiman desa serta perlunya dukungan pemerintah setempat dalam memberi perlindungan dan pemulihan bagi masyarakat yang terdampak bencana. (Fanema Bago)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









