Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Tudingan telah mengkriminalisasi seorang terdakwa kepemilikan narkotika jenis Sabu yang perkaranya tengah disidangkan PN Tanjungbalai, Komisaris Polisi Dedi Kurniawan (Kompol DK) menilainya merupakan perbuatan yang sangat merusak kredibilitasnya selaku anggota Polri.
“Sebagai anggota Polri dan bertugas untuk memberantas peredaran Narkoba khususnya di Kota Tanjungbalai telah melaksanakan tugas sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) dan melakukan penangkapan tersangka pada saat itu merupakan suatu tindakan tegas dan terukur”, kata Kanit 1 Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Sumut ini saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, atas penangkapan tersangka bernama Rahmadi di sebuah toko pakaian di Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai yang sempat viral di platform media sosial itu, pihaknya telah 2 kali digugat praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Kedua gugatan itu telah dimenangkan secara sah dan meyakinkan
“Gugatan tersebut ditolak PN Medan sehingga kasusnya dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan perkaranya sekarang tengah disidangkan di PN Tanjungbalai. Karenanya tudingan kriminalisasi itu sangat tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum di dalamnya”, kata Kompol DK.
Menjawab pertanyaan terhadap warga Kota Tanjungbalai yang konon berhasrat ingin menyampaikan aspirasi dengan berjalan kaki dari Tanjungbalai ke Jakarta untuk bertemu Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Listio Sigit Prabowo di Jakarta, Kompol DK mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak dari setiap warga negara.
“Namun semua itu memiliki mekanisme hukum yang berlaku dan tidak semena-mena serta tidak harus memaksakan kehendak pribadi belaka”, ungkap Kompol DK.
Dikatakannya, pada prinsipnya ia bekerja untuk memberantas peredaran narkoba khususnya di Kota Tanjungbalai sesuai dengan SOP dan tidak mengada-ada seperti yang diunggah oleh segelintir orang yang tidak senang dengan kinerja Polri terutama para bandarnya.
“Selaku putra Tanjungbalai saya siap untuk terus bekerja memberantas peredaran narkoba, dan perlu digaris bawahi tidak ada tempat bagi para bandar narkoba di Indonesia khususnya di Kota Tanjungbalai. Saya siap berkorban nyawa untuk memberantas kartel narkoba di kampung kelahiran saya, karena Tanjungbalai sudah terkenal dengan kawasan darurat narkoba”, pungkas Kompol DK. (Sadikun)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









