Personil Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur Berhasil Gagalkan Peredaran 1 Kg sabu-sabu di Samarinda
Balikpapan, TRIBRATA TV
Personil Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran 1 kg sabu-sabu dengan menangkap satu orang terduga pengedar barang haram tersebut di Samarinda Kaltim sekitar pukul 05.35 WITA pada Selasa (13/12/22).
Awalnya tim menyergap RT (37), warga Makassar, di Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, Kalimantan Timur tepatnya dekat parkiran guest house Kenongo belakang Bank BNI. Dari penyergapan itu, polisi menyita kurang lebih 1 Kg sabu-sabu.
“Kami temukan di dalam ransel yang sedang digendong tersangka saat ditangkap,” ujar Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul.
Sabu-sabu tersebut terbungkus seperti teh tarik merk Aik Cheong yang di dalamnya berisi butiran serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 1 Kg. Sabu itu dimasukan kedalam tas merk eiger warna merah maron serta membawa ponsel Merk Oppo.
RT serta barang bukti damankan dan dilakukan investigasi awal kepada tersangka untuk mendapatkan keterangan asal usul sabu untuk pengembangan kasus tersebut. (Dege/Humas)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









