Pekanbaru, TRIBRATA TV
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyamboda memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 51,44 gram di Mapolsek setempat, Kamis (08/06/2023).
Barang bukti itu disita dari tangan seorang tersangka pengedar berinisial PA (23) yang diamankan di Jalan Agus Salim, Kelurahan Sukaramai, Kota Pekanbaru, pada Kamis (25/05/2023) dini hari lalu.
Pemusnahan disaksikan tersangka PA serta beberapa orang perwakilan dari instansi terkait diantaranya, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, kuasa hukum tersangka serta tamu undangan lainnya.
Pantauan dilapangan terlihat barang bukti Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender lalu dicampur dengan racun serangga. Setelah diaduk dengan air dan dicampur dengan racun serangga, sabu tersebut kemudian dibuang kedalam selokan.
Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya dimusnahkan,” kata Kapolsek usai acara pemusnahan.
Ia menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari satu kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 51,44 gram narkotika jenis Sabu.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Unit Reskrim dibawah pimpinan, Iptu Dodi Vivino,” kata Kompol Bagus.
Kompol Bagus menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan di daerah Jalan Agus Salim, Kelurahan Sukaramai, Kota Pekanbaru, sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka PA.
“Dari informasi tersebut, anggota opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti sabu yang disimpan di dalam saku celana tersangka,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. (situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









