Polsek Tenayan Raya Musnahkan Barang Bukti Sabu

- Editorial Team

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyamboda memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 51,44 gram di Mapolsek setempat, Kamis (08/06/2023).

Barang bukti itu disita dari tangan seorang tersangka pengedar berinisial PA (23) yang diamankan di Jalan Agus Salim, Kelurahan Sukaramai, Kota Pekanbaru, pada Kamis (25/05/2023) dini hari lalu.

Pemusnahan disaksikan tersangka PA serta beberapa orang perwakilan dari instansi terkait diantaranya, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, kuasa hukum tersangka serta tamu undangan lainnya.

Pantauan dilapangan terlihat barang bukti Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender lalu dicampur dengan racun serangga. Setelah diaduk dengan air dan dicampur dengan racun serangga, sabu tersebut kemudian dibuang kedalam selokan.

BACA JUGA  Pakai Sabu di Rumah, ZR Digelandang Polsek Delitua

Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya dimusnahkan,” kata Kapolsek usai acara pemusnahan.

Ia menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari satu kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 51,44 gram narkotika jenis Sabu.

BACA JUGA  Polres Humbahas dan Sipir Lapas Gagalkan Penyelundupan Sabu

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Unit Reskrim dibawah pimpinan, Iptu Dodi Vivino,” kata Kompol Bagus.

Kompol Bagus menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan di daerah Jalan Agus Salim, Kelurahan Sukaramai, Kota Pekanbaru, sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka PA.

“Dari informasi tersebut, anggota opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti sabu yang disimpan di dalam saku celana tersangka,” kata Kapolsek.

Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. (situmorang)

BACA JUGA  Jual Sabu ke Polisi, Ya Gol lah

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB