Sibolga, TRIBRATA TV
Seorang pria yang sedang jongkok di depan rumah warga di Gang Sihopo-hopo Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan ditangkap polisi pada Senin (16/11/2020) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
Dari tangan pria yang diketahui berinisial DCS (30) disita kotak rokok yang berisi 1 paket sabu seberat 0,26 gram.
Menurut keterangan DCS, sabu tersebut merupakan pesanan seseorang namun ternyata pembelinya adalah petugas yang menyamar.
Hasil tes urine, pria yang diketahui masyarakat setempat mengandung Amphetamine.
“Diamankan dari depan rumah warga, saat jongkok menunggu pembeli. Namun tiba-tiba petugas turun dari mobil dan mengamankannya, ”kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Senin (23/11/2020).
Kepada polisi, DCS mengaku kalau sabu itu diperolehnya dari sesama nelayan sebanyak 2 gram / jie yang harganya berkisar Rp1.500.000.
Sabu tersebut kemudian dia bagi menjadi 15 paket kecil dan dijualnya seharga Rp100.000 hingga Rp250.000 per paket.
“Sabu itu telah laku sebanyak 13 bungkus, ”ungkapnya.(M.Zebua)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









