Medan, TRIBRATA TV
Seorang pria bernama Andi Pramana Chaniago alias Bores, 40 tahun, warga Jalan Ampera, Kelurahan Glugur II, Kecamatan Medan Timur ditangkap polisi usai mencuri iPhone 11 milik pedagang minuman.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M Butarbutar, mengatakan Andi ditangkap di Jalan Sei Batang Serangan, Babura, Medan Baru, Sabtu (28/2/2026) malam.
Kasus ini bermula, Jumat (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, saat M Irpansyah Damanik, 27 tahun, sedang berjualan minuman. Andi datang memesan minuman dan membayar dengan uang Rp100 ribu.
Lantaran tidak ada uang kembalian, korban lalu pergi menukar uang tersebut. Usai memberikan kembalian, korban tersadar iPhone miliknya sudah hilang.
Setelah itu korban langsung mengejar pelaku hingga ke lokasi dan mencegatnya yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
“Korban mengatakan kepada pelaku ‘bang, mana hp ku? Pelaku menjawab mana ada hp sambil memukul korban dan berteriak minta tolong. Selanjutnya datang teman pelaku berinisial D sambil berlari ikut memukul wajah korban,” jelas Kanitreskrim Polsek Medan Timur, Iptu M. Yusuf Dabutar.
Polisi yang menerima laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan. Esok harinya petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Sei Batang Serangan, Kecamatan Medan Baru.
Tak mau membuang-buang waktu, tim reskrim kemudian bergegas melakukan pengejaran ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku pada Sabtu (28/2/2026) sekira pukul 22.30 WIB.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri iPhone milik korban. Selain itu ada juga dua laporan polisi terhadap pelaku di Polsek Medan Timur dalam perkara penggelapan sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5762 AGO di Jalan Gunung Sibual pada 27 Oktober 2025 dan pencurian motor Honda Supra warna hitam BK 5464 UK di Jalan Ampera III pada 8 November 2025,” ungkapnya.
Eks Kanitreskrim Polsek Patumbak dan Polsek Medan Area ini menambahkan pelaku mengaku telah menjual motor Supra hasil curian kepada seseorang berinisial W seharga Rp 1,8 juta di Jalan Sei Batang Serangan. Sementara motor Vario hasil penggelapan dijual pelaku seharga Rp 4 juta di Jalan Mapilindo.
“Pelaku mengaku uang hasil menjual barang curian itu digunakannya untuk bermain judi slot dan berfoya-foya,” sebutnya.
“Perlu diketahui pelaku ini sebelumnya sudah 10 kali masuk penjara. Nah, dengan kasus yang ini berarti sudah 11 kali,” pungkasnya.
Sejauh ini, sambung Yusuf, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap seorang pelaku lagi berinisial D yang melakukan pemukulan terhadap korban.
“Ada satu pelaku lagi yang sedang kita buru, yakni D. Di dalam video yang viral itu pelaku yang tidak memakai baju menghujamkan pukulan ke wajah korban,” katanya. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









